nusabali

Komisioner KPU dan Bawaslu RI Ditambah

  • www.nusabali.com-komisioner-kpu-dan-bawaslu-ri-ditambah

Mekanisme Pansel akan berubah, proses rekruitmen komisioner KPU dan Bawaslu RI akan digelar paling lambat setahun setelah UU disahkan.

Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu Daerah Menyesuaikan

JAKARTA, NusaBali
Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati isu penambahan komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat pusat. Rapat menyepakati penambahan komisioner KPU RI menjadi 11 dan komisioner Bawaslu RI menjadi 9.

Pengambilan keputusan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6). Rapat turut mengundang perwakilan pemerintah, yaitu Mendagri Tjahjo Kumolo dan perwakilan Kemenkeu. "Ada penambahan komisioner KPU dari 7 jadi 11 dan Bawaslu dari 5 jadi 9," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria. Alasan penambahan jumlah komisioner karena penyelenggaraan Pemilu ke depannya lebih kompleks. 

Sementara itu, jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing. "Pertimbangan karena pemilu ke depannya jauh lebih sulit karena pilpres dan pileg serentak. Lalu ada konflik seperti pilkada yang perlu penanganan lebih baik," kata Riza. Pengambilan keputusan pada rapat kali ini, yaitu penambahan eselon 1 di KPU dan Bawaslu. "Kita juga menambah eselon 1 di KPU dan Bawaslu supaya kesetjenan lebih kuat. Kita berharap pengambilan keputusan lebih cepat," jelas Riza.

Riza menambahkan anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang baru akan memiliki masa jabatan 5 tahun. "Harapannya yang 4 mengisi dalam waktu 1 tahun. Misal di KPU, masa jabatan yang 7 itu 5 tahun, kemudian yang 4 juga 5 tahun. Tapi karena rekruitmen dan pelantikannya berbeda maka dipastikan dalam satu periode 5 tahun, ada anggota KPU dan Bawaslu yang sudah berpengalaman," kata Riza.

Menurutnya, kepengurusan KPU RI dan Bawaslu RI dapat berkesinambungan. "Kita ingin supaya tidak ada kekosongan KPU dan Bawaslu. Kita pernah mengalami seluruh KPU dan Bawaslu tidak lolos lagi pemilihan komisioner sehingga semuanya komisioner baru," kata politikus Gerindra tersebut.

Riza menjelaskan, nantinya mekanisme pada panitia seleksi (Pansel) akan berubah. Proses rekruitmen komisioner KPU RI dan Bawaslu RI akan digelar paling lambat setahun setelah UU disahkan. "Kalau berdasarkan UU yang baru, menggunakan pasal baru. Syarat pansel ada yang berubah. Yang berubah ada unsur dari pemerintah, akademisi," paparnya. "(Seleksi) selambat-lambatnya setahun setelah UU disahkan," tambah Riza.  *

Komentar