nusabali

Kelian Pura Terancam Dipecat dari Adat

  • www.nusabali.com-kelian-pura-terancam-dipecat-dari-adat

Salah seorang krama Banjar Maspahit, Desa Pakraman Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Ida Bagus Made Suarjana, terancam kanorayang (dikeluarkan atau dipecat) dari wilayah desa pakraman setempat. 

Larang Krama Tamiu Bayar Retribusi Adat

GIANYAR, NusaBali
Penyebabnya, Kelian Pura Dalem Agung di Keramas ini melarang dua krama pendatang yang ditampungnya membayar penukun ayahan (retribusi) selaku krama tamiu ke desa pakraman.

Hal itu terungkap dalam rapat mediasi dihadiri Ida Bagus Suarjana, prajuru Desa Pakraman Keramas, dimediasi jajaran Muspika Blahbatuh dan Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Blahbatuh di Kantor Camat Blahbatuh, Selasa (1/12).

Muspika memediasi kasus itu menyusul hasil paruman (rapat) prajuru Desa Pakraman Keramas, dipertegas dengan surat Bendesa Pakraman Keramas Nyoman Puja Waisnawa, 16 Nopember 2015, kepada Suarjana. Dalam surat itu, paruman  menilai Suarjana bersalah dan corah (menghalangi), tak melaksanakan kewajiban selaku krama. Terkait itu, yang bersangkutan akan dikenakan pamidanda (sanksi) berupa ayahan pengganti kesalahan, sanksi materi, minta maaf, penyangaskara (upacara tertentu). Apabila selama dua minggu sejak 17 Nopember 2015 hingga 2 Nopember 2015 tahapan sanksi itu tidak dilakukan, maka Suarjana akan dikenai kanorayang (keputusan dikeluarkan dari desa pakraman) melalui paruman desa pakraman.

Dalam mediasi, Ida Bagus Suarjana mengakui dirinya melarang krama yang dia tampung membayar penukun ayahan, sebagaimana awig-awig itu. Karena dirinya mengaku telah membayar uang retribusi untuk Kipem (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang dikenakan Desa (dinas) Keramas kepada penduduk pendatang yang ditampungnya itu. ‘’Sesuai awig-awig, krama tamiu yang wajib membayar penukun ayahan jika tinggal di tanah AYDS (ayahan desa). Sedangkan rumah saya yang ada krama tamiu ini bukan pada tanah AYDS, tapi tanah milik,’’ ujarnya.

Namun Bendesa Nyoman puja Waisnawa menilai, awig-awig tak bisa ditafsirkan secara sepihak atau sempit. Menurutnya, krama yang wajib membayar penukun ayahan bukan hanya pada krama tamiu yang tinggal di tanah AYDS.  Setiap krama tamiu dimaksud berada atau tinggal di wawidangan (wilayah) desa pakraman. ‘’Terlepas krama tamiu ini tinggal di tanah AYDS atau bukan AYDS,’’ jelasnya.

Guna mencegah mediasi makin panas, Kapolsek Blahbatuh Kompol Nyoman Suparta dan Camat Blahbatuh I Ketut Narayana akhirnya memberikan kesempatan kepada para prajuru untuk membahas kembali masalah ini pada paruman desa. ‘’Kami harap masalah ini tidak berkepanjangan yang berdampak ketidakamanan wilayah desa. Mudah-mudahan dalam paruman desa nanti, ada solusi terbaik,’’ jelas Kompol Suparta, dibenarkan Camat Narayana. 7 lsa

Komentar