nusabali

Gelar Pesta Saat PPKM Darurat, Cafe Disegel

  • www.nusabali.com-gelar-pesta-saat-ppkm-darurat-cafe-disegel

MANGUPURA, NusaBali
Cafe Orbit Bali Eat & Dance yang berada di Jalan Petitenget Nomor 7A Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung disegel Sat Pol PP Kabupaten Badung, Sabtu (10/7) sore.

Cafe yang baru beroperasi ini terpaksa disegel petugas, karena nekat menggelar pesta saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.  Selain penyegelan bangunan, perizinan Café Orbit Bali Eat & Dance juga diperiksa petugas Satpol PP Badung. Sedangkan jajaran Polres Badung mendalami unsur pidana dari tindakan manajemen cafe tersebut yang nekat menggelar pesta di tengah diberlakukannya PPKM Darurat.

Kegiatan pesta yang dilakukan di Cafe Orbit Bali Eat & Dance itu sendiri awalnya diketahui oleh aparat Polsek Kuta Utara melalui media sosial Instagram. Mendapati informasi tersebut, jajaran Polsek Kuta Utara langsung berkoordinasi dengan Sat Pol PP Badung. Selanjutnya, jajaran Polsek Kuta Utara bersama Sat Pol PP mendatangi lokasi café di Jalan Petitenget Nomor 7A Kelurahan Kerobokan Kelod.

Setelah dilakukan pengecekan, pihak manajemen cafe atas nama Gilang Try Guntoro mengatakan kepada petugas bahwa tidak ada kegiatan di sana. Yang ada adalah kegiatan privat party, namun undangannya disebar terbuka melalui media sosial. Kemudian, petugas Sat Pol PP Badung dan Polsek Kuta Utara melakukan pengecekan ke semua ruangan di café tersebut. Ternyata, di salah satu ruangan gelap ditemukan ada 11 orang bersembunyi.

"Anggota cek kamera CCTV, sejak pukul 16.00 Wita ada tamu berdatangan. Tamu yang datang itu tidak bergerombol. Para pengunjung ini ada tiketnya. Selain ada tiket, undangannya juga terbuka di media sosial," ungkap Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, saat gelar jumpa pers di depan Cafe Orbit Bali Eat & Dance, Minggu (11/7) pagi.

AKBP Roby menegaskan, penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat Covid-19 tidak tebang pilih. Siapa pun yang melanggar, pasti ditindak. Tujuannya, agar PPKM Darurat ini dapat membuahkan hasil yang baik.

"Bali merupakan salah satu daerah yang jadi target pelaksanaan PPKM Darurat. Masyarakat diminta untuk patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk sanksinya adalah kewenangan Sat Pol PP. Sementara unsur pidananya masih kami dalami," tandas AKBP Roby, yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Sementara itu, IGA Ketut Suryanegara menegaskan penyegelan Cafe Orbit Bali Eat & Dance dilakukan menggunakan Pol PP line dan stiker. Segel tersebut baru boleh dibuka 20 Juli 2021 mendatang, sesuai batas akhir PPKM Darurat Covid-19.

"Kami langsung hentikan kegiatannya dan menyegel cafe ini. Penanggung jawab kegiatan di café ini kita panggil, dikenakan denda Rp 1 juta. Segel café baru boleh dibuka 20 Juli nanti, itu pun bila tidak ditemukan pelanggaran lainnya," tandas Suryanegara.

Menurut Suryanegara, pemeriksaan terhadap pengusaha cafe tidak hanya soal pelanggaran PPKM Darurat, tetapi juga masalah perizinannya. Kalau nanti ternyata diketahui tidak ada izinnya, maka café tersebut akan ditutup. Sejauh ini, pelanggarannya adalah tidak mengindahkan SE Gubernur dan SE Bupati, serta melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Perbub Badung Nomor 32 Tahun 2000.

"Sekalipun ada izin, kita akan cek apakah peruntukan izinnya sama atau tidak dengan peruntukannya. Kalau izinnya lengkap dan sesuai dengan peruntukannya, maka penyegelan sampai 20 Juli. Kalau tidak, berarti sampai tidak ada masalah baru boleh buka," tegas Suryanegara.

Sayangnya, pihak Cafe Orbit Bali Eat & Dance belum bisa diminta keterangannya terkait penyegelan ini. Captain Floor Service, Gilang Try Guntoro, tidak angkat ponselnya saat dihubungi NusaBali, Minggu sore. *pol

Komentar