nusabali

Bupati Tamba Minta Daerah Lain Perketat Pengawasan

Forkopimda Jembrana Soroti PPDN Lolos ke Gilimanuk Tanpa Vaksinasi

  • www.nusabali.com-bupati-tamba-minta-daerah-lain-perketat-pengawasan

NEGARA, NusaBali
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana teriak minta daerah lain juga perketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), terkait persyaratan kartu tanda vaksinasi Covid-19.

Masalahnya, banyak penumpang tanpa vaksinasi lolos ke Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya hingga picu keru-munan dan membebani petugas vaksinator di Jembrana.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, mengatakan banyaknya penumpang yang lolos ke Pelabuhan Gilimanuk tanpa memenuhi persyaratan vaksinasi ini, baik yang menuju Bali maupun hendak menuju Jawa. Kondisi tersebut ditemukan Bupati Tamba saat bersama jajaran Forkopimda Jembrana lakukan patroli terkait PPKM Darurat di sepu-taran Kota Negara hingga Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (6/7) malam.

Saat patroli PPKM Darurat hari keempat malam itu yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 Wita, Bupati Tamba turun bersama Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dan Kajari Jembrana, Triono Rahyudi. Saat itu terpantau hampir semua toko dan warung sudah mematuhi aturan jam operasional dalam PPKM Darurat. Termasuk di sepanjang jalan dari Kota Negara menuju Pelabuhan Gilimanuk juga sudah tertib.

Namun, memasuki wilayah Kelurahan Gilimanuk sekitar pukul 21.30 Wita, rombongan Forkopimda Jembrana dikejutkan adanya kerumunan warga di Puskesmas II Melaya, Kelurahan Gilimanuk. Setelah dicek langsung oleh Bupati Tamba bersama rombongan, warga yang berkerumun di Puskesmas II Melaya itu ternyata para penumpang kendaraan pribadi, penumpang bus, dan travel yang hendak menyebe-rang ke Jawa. Mereka sedang antre untuk mencari layanan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas II Melaya.

Sesuai ketentuan, selain surat keterangan (suket) negatif Covid-19 dengan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam ataupun swab PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan darat dan laut juga diwajibkan membawa kartu tanda vaksinasi Covid-19 minimal vaksin dosis pertama.

Kondisi penumpukan orang yang antre layanan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas II Melaya malam itu, sontak membuat Bupati Tamba dan jajaran Forkopimda Jembrana lainnya geleng-geleng kepala. Pasalnya, kondisi tersebut membuktikan dalam setiap ada pengetatan pemeriksaan, selalu bertumpu di Jembrana.

Bupati Tamba menilai permasalahan tersebut muncul karena adanya kelonggaran dari kabupaten lainnya di Bali, yang tidak mewajibkan para pelaku perjalan harus disuntik vaksin sebelum berangkat menuju Pelabuhan Gilimanuk. “Andaikan sudah dipertegas dari daerah asal keberangkatan, persoalan tersebut dipastikan tidak akan terjadi atau setidaknya bisa diminimalkan,” ungkap Bupati Tamba.

Disebutkan, Kapolres Jembrana AKBP Adi Wibawa malam itu sempat meminta para penumpang yang antre layanan vaksinasi di Puskesmas II Melaya agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Kemudian, Bupati Tamba juga langsung mengumpulkan pengurus travel dan bus untuk meminta keterangan seraya memberi pengarahan kepada mereka di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk.

Intinya, para pengurus travel dan bus itu diminta agar benar-benar mengikuti aturan dan mempersiapkan syarat dari daerah keberangkatan, baik daerah keberangkatan di Jawa ataupun yang berangkat dari kabupaten/kota di Bali.

Bupati Tamba sendiri sangat menyayangkan adanya kerumunan pelaku perjalanan yang mencari vaksinasi di Puskesmas II Melaya. Di satu sisi, warga Jembrana terpantau sudah menaati aturan PPKM Darurat. Namun, di sisi lain terjadi kerumunan oleh pelaku perjalanan.

“Kerumunan itu sebetulnya bisa dihindari, jika semua pihak mentaati aturan. Ini tentu sangat kita sayangkan, karena akhirnya masalah tertumpuk di wilayah Jembrana,” tegas Bupati Tamba seraya meminta kabupaten/kota lainnya juga ketat dalam pengawasan PPDN.

Bupati Tamba mengaku sudah langsung merespons permasalahan tersebut dengan koordinasi ke Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. Dari hasil koordinasi ke provinsi, diputuskan layanan vaksinasi bagi pelaku perjalanan di Puskesmas II Melaya hanya dilayani sampai tengah malam pukul 24.00 Wita.

“Dari koordinasi dan seizin Bapak Gubernur Bali, hanya malam ini (Selasa malam, Red) kita beri toleransi pelayanan vaksinasi di Puskesmas II Melaya. Selanjutnya, pelaku perjalanan yang tidak melengkapi surat keterangan bebas Covid-19 dan kartu vaksinasi, akan langsung diputar balik,” tegas Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana yang juga Wakil Ketua DPD Demkrat Bali ini.

Bupati Tamba mengingatkan, jika pelaku perjalanan tetap dilayani di Puskesmas II Melaya, maka vaksin yang sejatinya diperuntukkan bagi warga Jembrana justru akan lebih banyak digunakan orang luar. Tamba pun kasihan dengan tenaga vaksinator Jembrana, yang juga berusaha mengejar capaian target sasaran vaksinasi di Gumi Makepung.

“Kasihan tenaga vaksinator kita yang sudah bekerja dari pagi sampai malam. Kalau semua membaca aturan, mungkin tidak terjadi seperti ini. Kita dikasi beban. Kita tidak mau selanjutnya tetap begini. Saya berharap yang belum divaksin supaya tidak diloloskan ke Gilimanuk,” tandas Bupati Tamba.

Bupati Tamba pun berharap adanya kerja sama yang baik dari Pemkab/Pemkot lainnya di Bali, sehingga permasalahan tidak selalu mengandalkan petugas di Jembrana. “Tolong kerja sama lebih bagus. Mulai besok (kemarin), atas seizin Pak Gubernur Bali, bagi travel dan bus yang penumpangnya belum divaksin, tidak boleh berangkat. Nanti kita dari Jembrana juga akan lakukan pencegatan di Terminal Negara,” kata mantan Ketua Komisi III DPRD Bali 2014-2019 ini.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Adi Wibawa menegaskan agar para pelaku perjalanan, termasuk pengelola transportasi umum, tidak coba-coba melanggar aturan selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Kapolres memastikan tidak akan segan menindak tegas ketika ada yang masih berusaha melanggar.

“Mulai malam ini (Selasa) kita juga akan lakukan penyekatan di Terminal Negara, untuk mengantisipasi lolosnya penumpang yang belum atau tidak divaksin. Semua pelaku perjalanan, baik kendaraan pribadi, travel maupun bus, yang dokumen perjalanannya tidak lengkap, akan diputar balik,” ancam AKBP Adi Wibawa.

Sedangkan Kajari Jembrana, Triono Rahyudi, mengatakan pihak kejaksaan juga siap mendukung langkah Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana dalam penegakan yustisi. Dasar aturan PPM Darurat ini juga sudah jelas. Di antaranya, ada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.

“Jika ada yang tidak patuh dengan aturan, Undang-undang Karantina dan Wabah akan kami terapkan. Termasuk yang melawan petugas bisa kita tegakkan. Oleh karena itu, mari kita sama-sama jaga Bali sampai  20 Juli 2021 nanti dan seterusnya, sama-sama bersihkan Bali dari PPKM Darurat,” pinta Triono. *ode

Komentar