nusabali

DPRD Tabanan Sahkan Empat Perda

Dalam Sidang Paripurna yang Digelar Secara Daring

  • www.nusabali.com-dprd-tabanan-sahkan-empat-perda

Pemkab Tabanan diminta segera lakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

TABANAN, NusaBali

DPRD Tabanan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan empat Ranperda ini dilaksanakan saat sidang Paripurna DPRD Tabanan secara daring melalui zoom meeting, Rabu (7/7).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan diikuti Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, dan seluruh anggota DPRD Tabanan. Empat buah Perda yang ditetapkan tersebut, di antaranya, Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026, Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Retribusi Pasar, dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan dan Pengangkatan Perbekel.

Dengan telah disetujuinya empat buah rancangan ranperda tersebut, Bupati Sanjaya selaku kepala daerah dan sebagai pemrakarsa ranperda tersebut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan karena Ranperda yang telah diajukan telah berjalan sebagaimana mestinya dan dengan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan setelah disetujui, empat buah Ranperda tersebut maka tahapan berikutnya akan dilakukan ke tahap evaluasi oleh Gubernur Bali,” ujarnya.

Menurutnya hal ini tidak lepas dari kerjasama yang baik dari pihak Pemkab dan DPRD. Dia berharap, hubungan harmonis ini kedepannya hendaknya lebih ditingkatkan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tabanan. “Kami sekali lagi mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik selama ini dan terus kita tingkatkan untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani (AUM),” kata Bupati Sanjaya.

Sementara itu Ketua Pansus I, AA Nyoman Dharma Putra mendorong Pemkab Tabanan segera melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. "Agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi kepada desa, khususnya desa-desa yang mengikuti pemilihan perbekel serentak Tahun 2021," ujarnya.

Menurutnya sosialisasi segera dilakukan karena Oktober 2021 mendatang sudah pemilihan perbekel dan tahapanya telah berjalan sejak Juni 2021. "Selain itu tahapan pemilihan perbekel harus dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19, serta  memastikan anggaran baik di APBDes dan APBD untuk tahapan Pilkel ini sudah siap," tandas Politisi PDIP asal Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan ini. *des

Komentar