nusabali

Raja Denpasar Dikawal Massa

  • www.nusabali.com-raja-denpasar-dikawal-massa

Raja Puri Agung Denpasar, Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, yang jadi terpidana 2,5 tahun kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya hadir dalam sidang memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke PN Denpasar, Senin (30/11). 

Hadiri Sidang dalam Kondisi Sakit

DENPASAR, NusaBali
Raja Denpasar IX yang semasa walaka bernama AA Ngurah Mayun Samirana ini hadir dengan dikawal ratusan massa.

Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan yang masih dalam kondisi sakit, hadir di PN Denpasar Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita, dengan mobil ambulans RSUD Wangaya-Denpasar. Raja yang hanya bisa duduk di kursi roda ini didampingi dua kuasa hukumnya, Semeon Petrus dan Wilhelmus.

Sekitar 200 massa yang sebagian merupakan keluarga dan kerabat, ikut memenuhi PN Denpasar untuk kawal Raja Denpasar IX. Sempat berhembus kabar jika Raja yang akrab dipanggil Tjok Samirana ini akan langsung ditahan usai sidang permohonan PK di PN Denpasar, Senin kemarin.

Sidang permohonan PK yang diajukan Tjok Samirana sendiri dimulai sekitar pukul 10.15 Wita. Sidang tersebut hanya mengangendakan pembacaan memori PK oleh kuasa hukum terpidana. Dalam sidang kemarin, selain dibacakan memori PK, kuasa hukum terpidana juga menyerahkan memori PK yang mencantumkan beberapa bukti baru (novum) kepada majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili. Sidang bakal dilanjutkan lagi, Senin (7/12) depan, dengan agenda tanggapan dari Jaksa penuntut Umum (JPU).

Usai sidang yang hanya berlangsung sekitar 30 menit hingga pukul 10.45 Wita kemarin, ratusan massa langsung mengawal Tjok Samirana masuk ke dalam ambulans. Isu soal akan dilakukan penahanan oleh jaksa pun tidak terbukti.

Saat dikonfirmasi NusaBali, JPU Dewa Lanang mengatakan sidang kemarin hanya mengagendakan pembacaan memori PK oleh kuasa hukum terpidana Tjok Samirana. Namun, Dewa Lanang tidak bisa merinci isi dari memori PK tersebut, karena belum sempat mempelajarinya. “Salah satunya, soal pertentangan putusan. Tapi, saya belum baca secara rinci,” ujar Dewa Lanang.

Menurut Dewa Lanang, terpidana Tjok Samirana masih dalam kondisi sakit dan dirawat di RSUD Wangaya. Sepulang dari PN Denpasar kemarin pun, raja Denpasar IX kembali dibawa ke RSUD Wangaya. Hanya saja, lanjut Dewa Lanang, pihaknya belum mendapatkan keterangan soal sakit apa yang diderita terpidana Tjok Samirana. 

Termasuk soal isu penahanan yang akan dilakukan pihak kejaksaan sesuai dengan putusan MA yang menghukum Tjok Samirana dengan hukuman 2,5 tahun penjara, juga belum diketahui Dewa Lanang. “Kan masih sakit. Tadi, habis sidang langsung dibawa ambulans ke RSUD Wangaya,” katanya.

Selanjutnya...

Komentar