nusabali

Minta Kedepankan Komunikasi Ketimbang Demo

Kariyasa Adnyana Soal Aksi Demo Buruh

  • www.nusabali.com-minta-kedepankan-komunikasi-ketimbang-demo

JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana menyayangkan adanya aksi demo buruh di sejumlah daerah pada, Senin (12/4).

Apalagi demo berlangsung masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Menurut Kariyasa, lebih baik mengedepankan komunikasi ketimbang melakukan demo. "Jangan sampai demo membuat ledakan klaster baru Covid-19. Adanya permasalahan, sebaiknya dikomunikasikan ketimbang demo," ujar Kariyasa saat dihubungi, Senin (12/4). Tuntutan demo buruh sendiri antara lain, pencabutan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian THR dibayarkan secara penuh alias tidak dicicil. Untuk itu, perlu pertemuan antar pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pemerintah membahas mengenai THR di masa susah ini. Memang, lanjut Kariyasa, kondisi pengusaha saat ini sedang sulit.

Begitupula dengan buruh sehingga mereka sangat berharap adanya THR secara penuh. "Di sini dibutuhkan komunikasi agar ada titik temu dan permasalahan dapat diselesaikan dengan damai serta ada kesepakatan. Caranya dengan melihat cash flow pengusaha," terang Kariyasa.

Bila usaha berjalan lancar, maka THR jangan dicicil. Sebaliknya, jika usaha tidak berjalan, buruh harus memaklumi.

Misal, di Bali lebih banyak usaha pariwisata. Kini tidak berjalan sehingga pekerja harus maklum. Berbeda di daerah lain yang masih ada usaha berjalan, maka THR jangan dicicil.

"Jadi yang terpenting adalah komunikasi agar masing-masing pihak mengetahui kondisinya. Dengan begitu, demo tidak perlu dilakukan karena nanti akan merugikan buruh juga. Sebab, vaksinasi saat ini belum mencapai 70 persen, tetapi masih terus berjalan dan baru 2,5 persen sehingga rentan penularan," ucap Kariyasa.

Bila itu terjadi dapat menyebabkan ledakan kasus baru. Akibatnya merugikan semua pihak. Sementara mengenai Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Kariyasa, sebenarnya pemerintah memiliki itikad baik lewat UU tersebut. Di mana pada masa pandemi ini diharapkan investasi masuk agar tidak ada pengangguran. Melainkan bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. *k22

Komentar