nusabali

Lewat Batas Jam Operasional, Sejumlah Warung Makan Kena Sanksi

  • www.nusabali.com-lewat-batas-jam-operasional-sejumlah-warung-makan-kena-sanksi

MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah warung makan di wilayah Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, dikenakan sanksi karena masih beroperasi dan melayani pembeli, Sabtu (6/2) malam.

Sesuai ketentuan tempat usaha harus sudah menutup pada pukul 20.00 Wita.  Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama petugas gabungan, masih ditemukan sejumlah warung makan yang tetap beroperasi di atas pukul 20.00 Wita. “Kami temukan di wilayah Legian dan sekitarnya. Malah saat kami temukan masih ada yang melayani pembeli,” kata Suryanegara.

Padahal, lanjut Suryanegara, sesuai ketentuan, yakni Surat Edaran (SE) Bupati Badung, Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung, jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita. “Jadi, pemilik usaha sebenarnya sudah harus tutup sekitar pukul 20.00 Wita. Tapi ini masih beroperasi,” katanya.

“Kepada pemilik usaha, kami langsung tindak tegas. Kami suruh tutup tempat usahanya dan kami beri sanksi kepada pemilik,” kata Suryanegara sembari menambahkan bila pemilik usaha telah mengakui kesalahannya.

Disamping itu, lanjut mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu, ada juga tempat usaha yang kucing-kucingan dengan petugas. “Ada juga tokok yang saat kami lewat tutup. Namun, beberapa saat kemudian buka lagi,” tandas Suryanegara. *dar

Komentar