nusabali

598 Orang Melanggar Prokes Covid-19 di Tabanan

  • www.nusabali.com-598-orang-melanggar-prokes-covid-19-di-tabanan

TABANAN, NusaBali
Sejak digelar razia penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri di Tabanan mencatat sebanyak 598 orang melanggar prokes.

Dari jumlah itu, 62 orang telah diberikan sanksi denda. Sidak pendisiplinan dilakukan sebagai implementasi dari Perbup 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Sidak mulai dilakukan 7 September 2020 dengan menyasar seluruh fasilitas umum termasuk tempat wisata di Tabanan.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengungkapkan total pelanggar yang didapati selama sidak digelar hingga hari ini (Selasa kemarin) sebanyak 598 orang. Mereka melanggar berbagai macam pelanggaran. Ada yang tidak membawa masker, tidak gunakan masker dengan benar, dan ada tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas penerapan protokol kesehatan Covid-19. “Jadi pelanggarannya macam-macam,” kata Sarba, Selasa (10/11).

Menurut Sarba, dari jumlah pelanggaran yang mencapai 598 orang, 62 pelanggar dikenakan denda, sisanya dikenakan sanksi teguran. Yang dikenakan sanksi denda karena memang tidak membawa masker. “Yang kena denda sudah 62 orang, baik itu orang yang melanggar dan tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas penerapan protokol pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Kendati demikian, kata Sarba, untuk sekarang yang tidak menggunakan masker tidak dikenakan denda. Namun lebih ditekankan soal imbauan.

“Kami lihat sejak gencar lakukan sidak, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah membaik. Dan ini kami minta terus dilakukan jangan sampai semangatnya kendor dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pesan Sarba.

Dia menambahkan sidak prokes pencegahan Covid-19 tetap akan dilakukan. Tak hanya menyasar tempat umum dan wisata, tim gabungan mulai menyasar perkantoran. “Di sini kami harapkan perkantoran yang nantinya dapat memberi contoh kepada masyarakat, bahwa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib dilakukan,” tandas Sarba. *des

Komentar