nusabali

Raka Sandi Dilantik Jokowi sebagai Komisioner KPU RI

  • www.nusabali.com-raka-sandi-dilantik-jokowi-sebagai-komisioner-kpu-ri

Buat Sementara, Ketut Rudia Rangkap Tugas-tugas Raka Sandi di Bawaslu Bali.

JAKARTA, NusaBali
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi secara resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai komisioner KPU RI dengan status pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi, di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/4). Buat sementara, kursi Bawaslu Bali yang ditinggalkan Dewa Raka Sandi dibiarkan lowong, sembari menunggu putusan Bawaslu RI.

Pelantikan Dewa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU RI, Rabu kemarin, dilakukan dengan menerapkan sosial distancing dan physical distancing. Baik Raka Sandi maupun Presiden Jokowi sama-sama mengenakan masker. Saat dilantik, Raka Sandi didampingi sang istri Desak Agung Oka Suardewi dan anak semata wayangnya, I Dewa Gede Mayuresa Iswara, siswa Kelas X SMAN 7 Denpasar.

Usai dilantik, Raka Sandi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan DPR RI, sehingga pelantikan sebagai Komisioner KPU RI bisa berjalan meskipun  dalam situasi pandemi Covid-19. Raka Sandi berharap wabah Corona segera berlalu, agar KPU RI dapat melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Raka Sandi mengaku segera akan koordinasi dengan 6 Komisioner KPU RI lainnya, untuk membahas tugas dan di divisi apa nantinya ditempatkan. "Apa pun divisi yang dipercayakan kepada saya, akan jalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Raka Sandi yang sebelumnya menjadi anggota Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, kepada NusaBali.

Raka Sandi mengaku tidak ada sesangi (kaul) atas keberhasilannya tembus kursi KPU RI. Pasalnya, mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 dan anggota Bawaslu Bali 2018-2020 ini tidak berpikir akan mengemban amanah jadi Komisioner KPU RI. "Semoga saya diberi kemudahan dan dilancarkan mengemban tugas ini. Mohon doa dan supportnya," jelas pegiat kepemiluan kelahiran 21 November 1970 asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.

Raka Sandi sendiri berhak menggantikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI 2017-2022, karena saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI, 4 April 2017 lalu, menempati urutan ke-8 dengan mengantongi 21 suara. Raka Sandi kala itu gagal lolos, karena hanya 7 kandidat di atasnya yang berhak duduki kursi KPU RI.

Saat itu, Raka Sandi berada setingkat di bawah Arief Budiman, yang lolos seleksi dengan 30 suara dan kemudian terpilih menjadi Ketua KPU RI. Sedangkan peringkat teratas diduduki Pramono Ubaid Tanthowi dengan 55 suara, disusul Wahyu Setiawan (55 suara), Hasyim Asyari (54 suara), Ilham Saputra (54 suara), Viryan (52 suara), dan Evi Novida Ginting Manik (48). Maka, manakala Wahyu Setiawan harus diganti karena ditangkap KPK, Raka Sandi berhak menggantikan posisinya di KPU RI dengan status PAW.

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi praktis menjadi putra Bali kedua yang duduk sebagai Komisioner KPU RI. Raka Sandi mengikuti jejak I Gusti Putu Artha, politisi NasDem asal Singaraja, Buleleng yang sebelumnya duduk di KPU RI 2007-2012. Pasca berlalunya IGP Artha, sempat muncul nama I Ketut Udi Prayudi dalam seleksi calon Komisioner KPU RI 2012-2017. Namun sayang, Udi Prayudi yang mantan Komisioner KPU Bali gagal lolos seleksi.

Sementara itu, dengan lolosnya Raka Sandi ke KPU RI, maka satu kursi Bawaslu Bali yang ditinggalkannya praktis lowong. Hingga Rabu kemarin, belum ditetukan siapa yang akan gantikan Raka Sandi di Bawasku Bali dengan status PAW. Yang jelas, ada 5 kandidat yang berpeluang menggantikan Raka Sandi di Bawaslu Bali. Mereka sebelumnya gagal lolos (di luar peringkat 5 besar) saat seleksi anggota Bawaslu Bali 2018-2023.

Kelima kandiat itu masing-masing I Ketut Sunadra (mantan anggota Bawaslu Bali 2013-2018), Ni Putu Winariati (mantan anggota KPU Bali 2013-2018), Cokorda Parta Wijaya (mantan Ketua KPU Klungkung yang kini anggota Bawaslu Klungkung), I Nengah Mudana Atmaja (kini Ketua Bwaslu Bangli), dan Wayan Pande Adi Mulyawan (Ketua Bawaslu Jembrana).

Selain Raka Sandi, 4 figur yang lolos sebagai anggota Bawaslu Bali saat itu adalah Ni Ketut Ariyani (mantan Ketua Panwaslu Buleleng), I Ketut Rudia (mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018), I Wayan Gede Widyardana Putra (anggota Bawaslu Bali 2013-2018), dan I Wayan Wirka (mantan anggota Panwaslu Tabanan 2013-2018).

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyatakan pihaknya segera akan memverifikasi 5 kandidat tersebut untuk dilipih salah satunya menggantikan Raka Sandi sebagai anggota Bawaslu Bali. "Mekanisme kami nanti, 5 calon PAW akan kami verifikasi terlebih dulu. Setelah itu, baru kami lakukan pleno untuk menetapkan satu orang sebagai pengganti Raka Sandi di Bawaslu Bali," papar Abhan saat dikonfirmasi NusaBali di Jakarta, Rabu kemarin.

Sementara itu, Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawasklu Bali, I Ketut Rudia, ditunjuk merangkap sebagai Plt Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, mengisi kursi lowong yang ditinggalkan Raka Sandi. Penunjukan Ketut Rudia ini dilakukan dalam pleno Bawaslu Bali yang dilakukan secara online melalui jaringan WhatsApp, Selasa (14/4) lalu.

"Hasil pleno menetapkan Pak Ketut Rudia merangkap sebagai Plt Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali," unglap Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani, saat dikonfirmasi NusaBali terpoisah di Denpasar, Rabu kemarin. Nantinya, kata Ariyani, tugas-tugas Raka Aandi akan dihandle Rudia, sampai ada keputusan  anggota definitif yang ditetapkan Bawaslu RI. *k22,nat

Komentar