nusabali

Tak Setor LHKPN Tidak Dilantik

KPU Sahkan Calon Anggota DPRD Denpasar Terpilih Periode 2024-2029

  • www.nusabali.com-tak-setor-lhkpn-tidak-dilantik

Dari 45 kursi yang diperebutkan di Pemilu 2024, PDI Perjuangan menguasai 22 Kursi, Gerindra 9 Kursi, Golkar 7 Kursi, PSI 3 Kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 1 kursi, dan Partai Gelora 1 Kursi.

DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar secara resmi menetapkan 45 Calon Anggota DPRD Kota Denpasar terpilih periode 2024-2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Denpasar, Niti Mandala Denpasar, Kamis (2/5). Usai ditetapkan, para calon terpilih diminta segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kalau tidak, mereka tidak akan dilantik. 

Dalam rapat pleno KPU dihadiri para ketua dan perwakilan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, rapat pleno dilakukan maksimal tiga hari setelah menerima surat dari KPU RI. Caleg yang ditetapkan tersebut diumumkan serentak untuk 5 daerah pemilihan yang tersebar di 4 kecamatan. 

Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pleno kemarin tidak ada pihak yang keberatan dan hanya ada koreksi seperti kesalahan ketik nama. "Jadi sudah disetujui nama terpilih tersebut dan tidak ada keberatan atau gugatan terhadap hasilnya," jelas Sekar Anggraeni.

Selanjutnya, Sekar Anggraeni meminta agar calon terpilih segera menyetorkan LHKPN ke KPK. Pelaporan ini wajib disampaikan dan pihak KPU sudah menerima tanda terima laporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Terkait waktu pelantikan pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan. "Sanksi menunggu jika diabaikan, anggota legislatif terpilih bisa dibatalkan atau tidak dilantik jadi anggota DPRD Kota Denpasar," tegas Sekar Anggraeni. 

Sementara berdasarkan pleno KPU Denpasar, dari 45 kursi yang diperebutkan di Pemilu 2024, PDI Perjuangan menguasai 22 Kursi, Gerindra 9 Kursi, Golkar 7 Kursi, PSI 3 Kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 1 kursi dan  Partai Gelora 1 Kursi.

Adapun rincian sebaran kursi Calon Anggota DPRD Kota Denpasar terpilih dari Dapil Denpasar Barat 1 dengan 6 kursi, PDIP menguasai 3 kursi, Gerindra 1 kursi, Golkar 1 kursi, dan PSI 1 kursi.

Sementara Dapil Denpasar Barat 2 dengan jumlah 7 kursi, PDIP  merebut 3 kursi, Gerindra 2 kursi, Demokrat 1 kursi dan Golkar 1 kursi. Kemudian Dapil Denpasar Utara dari total 12 kursi, PDIP meraih 6 kursi, Golkar 2 kursi, Gerindra 2 kursi, PSI 1 kursi, Gelora 1 kursi. 

Sementara Dapil Denpasar Timur dari total 8 kursi, PDIP meraih 4 kursi, Golkar 1 kursi, Gerindra 1 kursi, Demokrat 1 kursi dan NasDem 1 kursi. 

Sebaliknya, Dapil  Denpasar Selatan dari total 12 kursi, PDIP meraih 6 kursi, Gerindra 3 kursi, Golkar 2 kursi dan PSI 1 kursi. mis

Komentar