nusabali

Sejumlah Perbekel Eks Perangkat Desa Belum Tentukan Pengganti

  • www.nusabali.com-sejumlah-perbekel-eks-perangkat-desa-belum-tentukan-pengganti

Sejumlah perbekel dari kalangan mantan perangkat desa di Jembrana yang terpilih dalam pemilihan perbekel (Pilkel) serentak tahun 2019,  sudah dilantik dua bulan lebih lalu.

NEGARA, NusaBali

Namun mereka belum menentukan pengganti jabatan perangkat desa yang ditinggalkannya. Padahal sesuai aturan, penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa itu, harusnya sudah dilaksankan maksimal dua bulan setelah terjadi kekosongan jabatan. Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana I Putu Sindu Yasa, Jumat (21/2), mengatakan dari 35 perbekel yang sebelumnya dilantik pada 6 Desember 2019 lalu itu, ada beberapa perangkat desa yang berhasil terpilih. Beberapa perangkat desa yang terpilih sebagai perbekel itu, sebagian besar adalah mantan kepala kewilayahan (kepala dusun/lingkungan). “Untuk jumlah pasti berapa perangkat desa yang kemarin terpilih sebagai perbekel, saya tidak ingat. Data pastinya ada di masing-masing camat,” ujarnya.

Seingatnya, adapun beberapa mantan Kelian Banjar yang terpilih sebagai Perbekel, diantaranya di Desa Banyubiru, Desa Pengambengan, Desa Batuagung, Desa Mendoyo Dangin Tukad, dan beberapa desa lain. Kemudian juga ada mantan Sekretaris Desa yang terpilih sebagai Perbekel di Desa Candikusuma. “Yang pengganti resminya sampai saat ini, belum ada kami terima. Tetapi informasi yang kami terima, sebagian besar sudah proses, dan tinggal menunggu rekomendasi camat,” ucapnya.

Menurut Sindu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 serta Perda Jembrana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangakat Desa, untuk proses pegangankatan perangkat desa itu, menjadi wewenang Perbekel. Di mana Perbekel dapat membentuk panitia ataupun cukup berkoodinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan penjaringan serta penyaringan bakal calon, yang kemudian diseleksi melalui tes tulis ataupun wawancara.  

Setelah melakukan seleksi, dari perbekel mengajukan rekomendasi ke Camat terkait bakal calon yang akan dipilih. Jika sudah disetujui Camat, maka yang direkomendasikan itu,  sudah bisa resmi diangkat sebagai perangkat desa, dan tinggal ditembuskan ke Dinas PMD. Namun sampai saat ini, dari Dinas PMD Jembrana memastikan belum ada semasekali menerima tembusan berkenaan pengangkatan perangkat desa, dan tetap menunggu proses tersebut. “Kalau sesuai Perda termasuk Permendagari, seharusnya 2 bulan setelah terjadi kekosongan, sudah diproses. Dan untuk prosesnya, dari Dinas tidak ikut dalam proses itu. Hanya cukup rekomendasi dari Camat, dan kami hanya menerima tembusan kalau sudah resmi diangkat. Tetapi sampai saat ini, memang belum ada tembusan ke Dinas,” pungkas Sindu. *ode

Komentar