nusabali

Pencabutan Subsidi TDL Ditunda

  • www.nusabali.com-pencabutan-subsidi-tdl-ditunda

Pencabutan hanya dikhususkan bagi pelanggan berdaya 450 VA dan 900 VA yang dinilai tidak layak menerima subsidi ditunda hingga enam bulan mendatang.

Industri Kecil dan UKM Tidak Perlu Naikkan Harga

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan menunda pencabutan subsidi tarif dasar listrik hingga enam bulan mendatang.

"Kami masih menunggu data dari tim pendata kemiskinan, paling tidak proses ini memakan waktu hingga empat sampai enam bulan ke depan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di Jakarta, Kamis (5/11).

Usai menghadiri seminar nasional “Kebijakan Ketenagalistrikan Presiden Joko Widodo: Tantangan dan Prospek’ di Gedung LIPI, ia menjelaskan, sekitar 23 juta pelanggan PLN tersbut, bisa saja bertambah ataupun bisa berkurang, karena ada penduduk yang masuk data di TNP2K tapi tidak masuk sebagai identitas pengguna PLN karena dia kontrak rumah, alias tidak punya rumah sendiri.

Selain itu, ia juga menjelaskan, untuk sektor industri kecil dan UKM masih tetap tersubsidi, dengan rincian dari total Rp38 triliun subsidi, sebanyak Rp9 triliunnya yang terhitung terdata di luar subsidi rumah tangga yaitu terkait sosial,bisnis atau industri kecil. Sehingga untuk pelaku UKM tidak perlu panik menaikkan harga atau mengubah kualitas. 

"Sosialisasinya akan dilakukan bertahap sesuai kondisi nanti, jika semua data sudah ada masuk serta seusai dengan kategori," katanya. Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan, pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, yang tidak layak lagi mendapat subsidi, akan dilakukan secara sekaligus pada 1 Januari 2016.

Kepala Sub Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu. "Kebijakan ini sudah kesepakatan dengan DPR," ujarnya.
Menurut dia, rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015 memutuskan alokasi subsidi listrik tahun berjalan 2016 sebesar Rp37,31 triliun. Alokasi tersebut sudah memperhitungkan pencabutan subsidi pelanggan rumah tangga yang tidak layak mendapat subsidi diberlakukan sekaligus atau tidak bertahap pada 1 Januari 2016.

Jisman mengatakan, pencabutan subsidi yang berdampak pada kenaikan tarif listrik tersebut hanya diberlakukan pada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang memang mampu, sehingga diharapkan semua pihak memahaminya. "Untuk rumah tangga harapan, di bawah garis kemiskinan, sampai yang mampu tapi rentan miskin tetap diberikan subsidi," katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil sementara pada diskusi yang digelar di sejumlah wilayah Indonesia, para tokoh, mahasiswa, dan pers memahami kebijakan pencabutan subsidi tersebut. "Sekali lagi pencabutan subsidi ini hanya pada masyarakat mampu dan pelanggan yang mengakali kWh meternya atau memakai dua kWh meter untuk satu rumah," katanya. 

Komentar