nusabali

119 Perkara Kasasi Tak Ada Kejelasan

  • www.nusabali.com-119-perkara-kasasi-tak-ada-kejelasan

Setelah kasus menghilangnya 7 berkas perkara pidana, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali digoncang isu tak sedap.

Sejak 2004 Hingga 2015 MA Tak Kirimkan Salinan Putusan

DENPASAR, NusaBali
Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar merilis 119 tunggakan perkara yang sudah masuk upaya hukum kasasi, namun sampai kini tak ada kejelasan perkaranya.

Dari daftar yang diperoleh, 119 perkara kasasi ini sendiri merupakan akumulasi perkara sejak tahun 2004 hingga April 2015. Dengan rincian 17 tunggakan perkara keamanan ketertiban umum (kamtibum), 69 perkara orang, harta dan benda (oharda) dan 33 perkara tindak pidana lainnya. “Total ada 119 perkara kasasi sejak 2004 sampai April 2015 yang tidak jelas perkaranya sampai sekarang,” ujar sumber di Kejari Denpasar pada, Kamis (5/11).

Sumber ini mengatakan 119 perkara ini sampai sekarang tidak diketahui kejelasannya. Apakah sudah diputus namun salinannya belum dikirim ataukah sudah diputus tapi salinan putusannya menghilang. Namun jika melihat daftar tunggakan yang dikeluarkan Kejari Denpasar, kasus tersebut sudah diajukan kasasinya ke MA sejak tahun 2004 lalu dan dipastikan sudah diputus. 

“Tapi salinan putusannya sampai sekarang tidak jelas keberadaannya. Padahal seharusnya putusan tersebut ada di PN Denpasar,” jelas sumber. Kejari Denpasar sendiri sudah sempat mengirimkan surat ke MA pada Maret 2015 lalu untuk meminta prioritas penanganan perkara-perkara yang ditangani sejak 2004 sampai 2009. Namun sampai saat ini belum ada balasan dari MA terkait surat tersebut. “Kami masih menunggu surat balasan dari MA tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” terang sumber di Kejari Denpasar yang enggan disebutkan namanya ini.

Dari daftar tunggakan tersebut ada beberapa kasus besar yang sudah diajukan ke MA, namun tidak jelas sampai sekarang. Di antaranya putusan kasasi untuk kasus BBM (Bahan Bakar Minyak) PT Sembilan Pilar, perkara kasasi pemukulan wartawan yang dilakukan Paul Handoko serta beberapa perkara kasasi yang melibatkan warga negara asing.

Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui terkait tunggakan perkara kasasi tersebut. Namun Peten Sili berjanji akan mengecek perkara-perkara tersebut. “Saya akan cek dulu,” ujar Peten Sili. Sebelum kasus tunggakan perkara kasasi ini mencuat, PN Denpasar lebih dulu dihebohkan dengan raibnya 7 berkas perkara pidana yang dilaporkan Sekretaris Panitera PN Denpasar, I Ketut Sulendra ke Polresta Denpasar pada, Senin (19/10) lalu. Sulendra melaporkan ada 7 berkas perkara pidana yang hilang dari tempat penyimpanan berkas. 

Ketujuh berkas yang hilang, yaitu perkara dengan nomor 642/Pid.B/2003/PN Denpasar, Nomor 772/Pid.B/2005PN Denpasar, Nomor 116/Pid.B/2005/Pn Denpasar, Nomor 911/Pid.B/2006/PN Denpasar,  Nomor 198/Pid.B/2007/PN Denpasar, Nomor 376/Pid.B/2007/PN Denpasar dan Nomor 984/Pid.B/2006/PN Denpasar.

Selanjutnya...

Komentar