nusabali

Petugas Pungli Bisa Dipidana

  • www.nusabali.com-petugas-pungli-bisa-dipidana
  • www.nusabali.com-petugas-pungli-bisa-dipidana

SINGARAJA, NusaBali - Satgas Saber Pungli Buleleng mewanti-wanti pada pelayan publik agar tidak melakukan pungutan liar (pungli). Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan pungutan liar (pungli) bisa terancam pidana.

Petugas harus bekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus terus melakukan pengawasan di lapangan.

Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Buleleng Gede Ngurah Omardani, mengatakan pungli merupakan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku. Pungli biasanya ditemukan pada pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai pencegahan, pihaknya melakukan sosialisasi ke dinas-dinas yang melakukan pelayanan langsung pada masyarakat.

"Pungli itu kan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita sosialisasikan ini sebagai upaya menekankan ke pegawai. Kami ingin mengedukasi dan memberikan pemahaman terkait pungli ini," ujarnya, ditemui usai sosialisasi di Kantor Dishub Buleleng, Selasa (16/5) siang.

Omardani mencontohkan, pelanggaran pungli bisa terjadi dari tidak kesesuaian tarif parkir yang diberikan oleh petugas parkir Dishub. Padahal, tarif dari parkir tersebut telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Guna menghindari hal itu, petugas diminta untuk bekerja sesuai ketentuan.

Pihaknya pun membuka posko aduan jika masyarakat mengalami pungli. Dia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pungli. Petugas diharapkan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat pun diminta tak takut melaporkan jika menemukan kegiatan pungli.


"Meski tidak ditemukan, kami tetap turun kelapangan. Kita ada tim Pokja, di sana ada pencegahan, penindakan dan yustisi. Intelejen kita tetap turun di lapangan. kalo masyarakat yang menemukan pungli bisa hubungi call center kami," kata Omardani.

Terhadap petugas yang melakukan pungli bisa dijerat dengan Undang-undang Tipikor No 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 20 Tahun 2021, serta Undang-Undang tentang suap. Ancaman pidananya bisa dipenjara 4 tahun hingga 20 tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, untuk mencegah adanya pungli telah melakukan evaluasi. Selain itu, juga melakukan sidak ke pelayanan publik. Pihaknya mengaku tak segan menindak bawahannya jika ada yang melakukan pungli.

Dia mengakui, ada tiga pelayanan publik di Dishub Buleleng yang rawan dimanfaatkan oknum petugas untuk pungli. Yakni, pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pelayanan parkir, dan tarif terminal angkutan umum. Dia menyebut, untuk mengurangi pungli dua pelayanan pengujian kendaraan dan parkir telah dilakukan digitalisasi.

"Yang paling rawan sebenarnya di terminal. Namun angkutan umum dan angkutan barang tidak banyak. Hal ini mengurangi tindakan tidak sesuai ketentuan. Untuk menghindari ini, kami juga sering melakukan sidak. Hukuman orang melakukan pungli, sama dengan orng yang melakukan korupsi. Ini otomatis menjadi tumpuan atau acuan bagi petugas kami," sebut dia.7mzk

Komentar