nusabali

Dua UKM Denpasar Terima Haki dari Kemenkop dan UKM

  • www.nusabali.com-dua-ukm-denpasar-terima-haki-dari-kemenkop-dan-ukm

Dua Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Denpasar, yakni UKM Cempaka Butik dan Bali Samas menerima penghargaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) dari Kementrian Koperasi dan UKM RI yang diserahkan di Hotel Paradise Sanur, Selasa (10/5) kemarin.

DENPASAR, NusaBali
Penghargaan Haki ini diserahkan Deputi Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan UKM RI, Wayan Dipta kepada pemilik Cempaka Butik, Ni Wayan Ria Mariani, dan AA Istri Sagung Mas Arimas dari Bali Samas. Hadir saat penyerahan penghargaan tersebut Kadiskop UKM Bali, Dewa Nyoman Patra dan serta undangan lainnya.

Deputi Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan UKM RI, Wayan Dipta, meminta UKM yang belum memiliki Haki agar segera mengurusnya. Pasalnya, Haki sangat penting untuk memproteksi hasil ciptaan agar tidak mudah ditiru orang lain. 

Terutama UKM yang mengekspor barang kerajinannya ke mancanegara. “Kalau hasil ciptaan UKM Bali tidak dipatenkan akan diakui oleh negara lain,’’ kata Dipta. Bali sebagai daerah seni dan tujuan wisatawan mancanegara tentu banyak memiliki ciptaan berupa desain yang sangat kreatif. Karena itu, pelaku UKM diharapkan segera mengajukan Haki mumpung gratis. “Kami minta kepada pelaku UKM segera mengajukan permohonan Haki. Kalau sampai terlambat maka karya kita akan diklaim negara lain,’’ harap Dipta.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada UKM di Kota Denpasar ini untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya. Sehingga tidak ada lagi hasil karya atau ciptaan yang dihasilkan UKM dan perajin dijiplak atau dipalsukan.

Erwin Suryadarma mengaku, pihaknya sudah mengusulkan 50 produk-produk UKM ke Kementrian Koperasi untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual tersebut. Namun, dari puluhan hasil karya yang diusulkan tersebut untuk mendapatkan HKI, yang keluar baru delapan, yakni Cendani Bordir, Cempaka Butik, Denara Bali, Sekar jepun, Patra Bali, Bali Bagus, Bali Tangi dan Sedana Silver. “Hak kekayaan intelektual untuk memberi perlindungan kepada hasil karya ciptaan dari pelaku UKM termasuk merek,’’ kata Erwin Suryadarma.

Lebih lanjut Erwin Suryadarma mengemukakan, pihaknya sudah menginformasikan kepada masyarakat, khususnya pelaku UKM untuk mendaftarkan hasil karyanya, seperti desain, merek dan lainnya siap memfasilitasi. Apalagi, sekarang ini hasil karya pelaku UKM rentan dijiplak sehingga perlu dipatenkan. “Proses penyerahan ini, terutama merek waktunya paling lama delapan bulan. Kalau hak cipta memerlukan waktu sebulan,’’ ujarnya. 7 nv

Komentar