nusabali

Perangi Sampah Plastik, Bupati Terbitkan Dua Perbup Sekaligus

  • www.nusabali.com-perangi-sampah-plastik-bupati-terbitkan-dua-perbup-sekaligus

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengurangi sampah plastik.

MANGUPURA, NusaBali

Dua Perbup tertanggal 28 November 2018 tersebut, adalah Perbup Badung No 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Yang menarik, dalam penerapan perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/perarem desa adat yang bersangkutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung I Putu Eka Merthawan, menjelaskan komiten Pemkab Badung dalam hal ini Bupati Badung untuk memerangi sampah plastik sudah dilakukan sejak awal. Dua Perbup sekaligus yang diterbitkan, sebagai regulasi atau dasar hukum pelaksanaan pengurangan sampah plastik. Dalam Perbup 47 Tahun 2018  lebih spesifik mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik, yang menjadi salah satu sumber utama sampah plastik.

“Untuk melaksanakan Perbup ini kita juga menonjolkan kearifan lokal dengan melibatkan desa adat. Pada pasal 3 dinyatakan, aturan desa adat pada kawasan anti kantong plastik yang berbasis kearifan lokal dikelola oleh desa adat, agar dituangkan dalam awig-awig atau perarem desa adat setempat,” jelas Eka Merthawan, Rabu (2/1). Dikatakanya, dengan melibatkan desa adat, pelaksanaan Perbup tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan lebih efektif.

Dalam Perbup 47 tersebut ditegaskan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan di kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, department store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restoran, industri, dan usaha yang memiliki izin AMDAL,UPL/UKL, SPPL.

“Pelaku usaha wajib menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik,” imbuhnya. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, hingga pencabutan izin secara tetap. Pengusaha masih diberikan toleransi selama 3 bulan untuk menggunakan kantong plastik sejak diundangkannya Perbup ini, setelah itu wajib melakukan penyesuaian.

Sementara itu Perbup No 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah dimaksudkan agar kegiatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) melalui bank sampah dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Mekanisme kerja bank sampah yang diatur dalam Perbup ini meliputi pemilahan sampah, penyerahan sampah ke bank sampah, penimbangan sampah, pencatatan, hasil penjualan sampah yang diserahkan, dimasukan ke dalam buku tabungan, dan bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana. *asa

Komentar