nusabali

Rai Wirajaya Dipanggil KPK, Pencalegan Tak Terpengaruh

  • www.nusabali.com-rai-wirajaya-dipanggil-kpk-pencalegan-tak-terpengaruh

DPP PDIP yakin pemanggilan anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya, oleh KPK terkait kasus dugaan mafia anggaran, tidak akan mempengaruhi proses pencalegan ke Pileg 2019.

DPP PDIP: Hanya Dipanggil sebagai Saksi

DENPASAR, NusaBali
Apalagi, Rai Wirajaya hanya dipanggil sebagai saksi, bukan jadi tersangka. Ketua DPP PDIP, I Made Urip, mengatakan dalam persoalan anggota DPR RI atau siapa saja yang dipanggil oleh KPK, azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Apalagi, Rai Wirajaya baru dipanggil KPK sebatas jadi saksi.

“Rai Wirajaya dipanggil sebagai saksi, karena dia adalah anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi anggaran. Mungkin KPK menganggap yang bersangkutan juga tahu masalah pembahasan anggaran itu. Jadi, harus kedepankan praduga tak bersalah dalam masalah ini,” ujar Made Urip saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (29/8).

Menurut Urip, siapa pun harus memenuhi panggilan ketika dibutuhkan keterangannya oleh KPK. Namun, berhubung Rai Wirajaya sedang berada di luar negeri, politisi PDIP asal Dersa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara itu belum bisa datang memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/8).

“Saya belum tahu perkembangannya. Kami di DPP PDIP memang mengikuti persoalan anggaran yang sedang diproses di KPK. Tapi, keterlibatan Rai Wirajaya sekali lagi hanya saksi saja. Rai Wirajaya sekarang sedang ada di luar negeri, yakni di Afrika Selatan,” tegas Urip yang juga anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali empat kali periode.

Urip sangat yakin dipanggilnya Rai Wirajaya oleh KPK tidak akan mempengaruhi proses pencalegan. Seperti halnya Urip, Rai Wirajaya yang telah tiga kali periode duduk di Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali juga kembali maju tarung ke Pileg 2019 selaku incumbent. Mereka maju bersama satu incimbent DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali lainnya, I Gusti Agung Putri Astrid Kartika.

“Ini tidak mempengaruhi peroses pencalegan. Kan masih DCS (Daftar Calon Sementara). Seorang caleg itu bisa diganti ketika dia sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi, terpidana kasus pelecahan seksual terhadap anak bawah umur, dan terpidana narkoba. Itupun harus sudah vonis dengan kekuatan hukum tetap,” papar Urip.

Urip juga menegaskan dipanggilnya Rai Wirajaya oleh KPK tidak akan mempengaruhi soliditas PDIP di daerah. Menurut Urip, DPP PDIP memantau setiap perkembangan atas persoalan hukum kadernya. “Nanti pasti ada keputusan kalau ada persoalan. Sampai saat ini, kita solid,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Bali, I Wayan Sutena, mengatakan pihaknya tahu ada pemanggilan Rai Wirajaya oleh KPK. Hanya saja, Sutena tidak mau berkomentar atas persoalan yang jadi ranah hukum di KPK tersebut. “Itu ranah KPK, tanya KPK saja. Kalau mau tanya soal organisasi, tanya ke DPP PDIP langsung. Apalagi, Pak Rai Wirajaya baru sebatas saksi saja,” kilah anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Klungkung ini.

Penyidik KPK sendiri sebelumnya gagal memeriksa Rai Wirajaya sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rai Wirajaya tidak datang penuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri.

"Saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono) dalam tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang bersangkutan (Rai Wirajaya) sedang berada di Afrika Selatan," jelas Febri di Jakarta, Selasa lalu.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah di APBN Perubahan 2018 ini, KPK menetapkan 4 tersangka dari 9 orang yang terjaring saat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (4/5) lalu. Mereka masing-masing Amin Santono (anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat), Eka Kamaluddin (perantara suap), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (kontraktor).

Sementara, IGA Rai Wirajaya belum berhasil dikonfirmasi NusaBali atas pemanggilan sebagai saksi oleh KPK.  Saat dihubungi per telepon, Rabu kemarin, terdengar nada sambung namun ponselnya tidak diangkat. Pesan WhatsApp yang dikirim NusaBali juga belum dijawab. *nat

Komentar