nusabali

KPK Diminta Tuntaskan Kasus P2Ktrans

  • www.nusabali.com-kpk-diminta-tuntaskan-kasus-p2ktrans

Ada dugaan dana Rp 400 juta mengalir ke Cak Imin

JAKARTA, NusaBali
Nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali disinggung terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didesak mengusut dugaan keterlibatan Cak Imin.

Dorongan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menyambangi KPK dan menyampaikan surat desakan tersebut."Ada tiga hal sebenarnya yang terkait kasus itu yang diduga melibatkan mantan menteri Muhaimin Iskandar," kata Boyamin di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/4).

Boyamin kemudian menyebut nama Cak Imin muncul dalam pertimbangan putusan mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik. Di dalam pertimbangan putusan itu, Cak Imin disebut meminta uang Rp 400 juta seperti yang disampaikan seorang saksi."Dasarnya adalah di dalam putusan Jamaluddien Malik itu ada saksi yang mengatakan ada penggunaan uang Rp 400 juta yang diberikan kepada Gatsu 1, Gatsu 1 itu menunjuk menteri. Kemudian di tuntutan jaksa itu juga disebut ada dugaan dana mengalir Rp 400 juta kepada menteri. Dan dianalisis hakim menyangkut keterkaitan pihak-pihak itu juga disinggung itu di halaman 513 di putusan Jamaluddien Malik," ucapnya.

Ia menyatakan KPK harus mempertanggungjawabkan penyebutan nama Cak Imin tersebut. Jika tidak cukup bukti, ia meminta KPK menyampaikannya kepada publik.

"Saya mengembalikan kepada KPK seperti Century kemarin, dakwaan kan yang buat KPK. Boediono itu maka saya minta pertanggungjawaban buat dakwaan. Apalagi tuntutan ini harus dipertanggungjawabkan harus diteruskan. Kalau tidak cukup bukti, ya berarti harus dihentikan, dinyatakan. Kan sampai sekarang belum ditutup. Belum di-close, kan masih berjalan perkara itu. Ini supaya kalau memang bersih ya Pak Muhaimin biar lenggang kakung untuk calon wapresnya. Kalau tidak, ya harus kita setop sampai sini. Rakyat biar tahu juga," ujar Boyamin seperti dilansir detik.

Ia mengaku tak punya kepentingan politik terkait desakan terhadap KPK untuk menuntaskan kasus tersebut. Boyamin menyatakan, jika dalam 30 hari tak ada jawaban dari KPK, MAKI akan mengajukan praperadilan.

"Kalau 30 hari tidak ada jawaban, Undang-Undang KPK kan harus menjawab 30 hari, saya seperti biasa akan praperadilan untuk memastikan semua ini," kata Boyamin.

Terkait kasus itu, Cak Imin pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada 28 Oktober 2015. Ketika itu dia dipanggil sebagai saksi Jamaluddien yang merupakan anak buahnya di Kemenakertrans. Saat itu dia mengaku dicecar soal pengelolaan anggaran di Kemenakertrans, semasa Cak Imin duduk sebagai Menakertrans.

"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal," kata Cak Imin.Cak Imin mengaku tidak mengetahui tentang kasus pemerasan yang menjerat Jamaluddien Malik. Ia mengaku apa yang dilakukannya semasa menjabat sebagai Menakertrans sudah sesuai prosedur.

"Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," jelas Cak Imin.Tentang aliran uang itu, Jamaluddien pernah membantahnya melalui nota pembelan (pledoi). Dia mengaku tidak ada pihak lain, termasuk Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar yang mendapatkan aliran uang dalam kasus yang menjeratnya. *

Komentar