nusabali

Cewek Kafe Nyuri Motor dan Emas Tetangga Kos

  • www.nusabali.com-cewek-kafe-nyuri-motor-dan-emas-tetangga-kos

Seorang wanita bernama Ika Rini Oktavia, 25, ditangkap oleh Petugas Reskrim Polsek Denpasar Selatan dikos-kosannya di Jalan Glogor carik Gg 1, Nomor 36 Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (22/2) malam.

DENPASAR, NusaBali

Ditangkapnya wanita yang kesehariannya bekerja sebagai weitres salah satu Kafe di kawasan Seminyak, Kuta ini lantaran melakukan pencurian motor, uang, emas, laptop dan HP milik tetangga kosnya.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Denanjaya menerangkan penangkapan terhadap wanita berpenampilan tomboy tersebut berawal dari dua laporan yang masuk di Mapolsek Denpasar Selatan. Laporan pertama berupa tindak pidana pengelapan dengan nomor laporan Lp-B/103/II/2018/polsek Densel. Sementara laporan kedua terkait tindak pidana pencuran dengan nomor laporan Lp-B/20/II/2018/Polsek Densel, “Laporan pertama itu masuk tanggal 13 Februari. Sementara laporan kedua masuk 22 Februari. Pelapornya merupakan orang berbeda, namun, kenal dengan terduga pelaku ini,” beber Iptu Bangkit, Selasa (6/3) siang.

Diuraikannya, kasus pengelapan motor beat DK 2058 EW dilaporkan oleh korbannya, Ni Nyoman Kawiati. Pasalnya, motor yang dipinjam oleh tersangka itu justru digadaikan kepada seorang pria bernama Abib dengan jumlah Rp 2.500.000. Uang hasil gadai motor tersebu dipergunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Nah, setelah hasil kejahatan pertamannya habis, tersangka kemudian melakukan pencurian emas, HP, uang dan laptop milik tetangga kosannya bernama Nine Swriwulan. Dari aksi kejahatannya, tersangka menggondol satu bua Laptop Asus, satu HP Oppo, kalung emas dan uang tunai Rp 500.000. “Pun hasil kejahatannya hanya untuk kesenangannya dan foya-foya dilingkup pergaulannya,” urainya.

Atas tindakan itu pun para korban yang merupakan rekan tersangka ini melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Denpasar Selatan. Dalam penyelidikannya, tersangka kemudian berhasil diamankan dikos-kosannya dan dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, “Untuk kalung emas, masih kita kembangkan, soalnya sudah dijual dikawasan Jalan Diponegoro. Sementara, barang bukti berupa motor, HP dan laptop sudah kita amankan. Sebaliknya, untuk uang hasil kejahatannya sudah habis,” beber Iptu Bangkit.

Meski baru menerima dua laporan kasus berbeda, petugas kepolisian tetap melakukan pendalaman prihal lokasi aksi pencurian lainnya. Apalagi, gaya hidup tersangka yang suka berfoya-foya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, “Kita masih dalami lagi. Untuk saat ini diakui dua lokasi sesuai dengan laporan masuk. Tidak menutup kemungkinan akan ada TKP lain. Itu tergantung hasil penyelidikan,” tutupnya. *dar

Komentar