nusabali

Krama Subak Taman Ayun Tolak Perabasan Pohon

  • www.nusabali.com-krama-subak-taman-ayun-tolak-perabasan-pohon

Perabasan dilakukan  warga Banjar Tegal Sari, sebagai lokasi pembangunan Balai Banjar. Namun perabasan dinilai menyalahi karena masuk Hutan Lindung.

SINGARAJA, NusaBali

Krama Subak Taman Ayun di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak keberatan dengan perabasan pohon di dekat sumber mata air. Krama Subak juga mengklaim pohon yang dirabas berada di hutan lindung yang selama ini dijaga dipelihara untuk menjaga debit air yang ada.

Informasi dihimpun Jumat (12/1), perabasan pohon dilakukan oleh warga di Banjar Tegal Sari, Desa Sumberkima. Rencananya lahan itu akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Balai Banjar. Konon luas lahan yang diperlukan dalam pembangunan Balai Banjar sekitar 3 are. Nah, akibat perabasan itu, debit air pada sumber mata di dekat lokasi tersebut menjadi mengecil. Selama ini, mata air itu menjadi sumber pengairan bagi Krama Subak Taman Ayun dengan luas lahan pertanian sekitar 7 hektare.

Akibat debit air dirasa mulai mengecil, Kerama Subak Taman Ayun terpaksa menghaturkan Upacara Guru Piduka sebagai ungkapan permohonan maaf secara niskala atas kesalahan yang diduga akibat perabasan pohon di hutan lindung tersebut.

Ketut Bagiastra salah satu Krama Subak Taman Ayun, mengungkapkan, perabasan pohon di atas hutan lindung diperkirakan terjadi dua pekan lalu. Sehingga seminggu kemudian, krama subak menghaturkan upacara guru piduka, karena debit air dirasa sudah mengecil. “Seminggu lalu kami dari subak menghaturkan guru piduka di lokasi, karena debit air mulai mengecil, akibat perabasan hutan lindung itu,” katanya.

Bagiastra yang akrab dipanggil Jero Nonong ini mengatakan, Krama Subak Taman Ayun sangat menyayangkan perabahasan pohon itu. Selain berada di hutan lindung, perabasan pohon itu bertentangan dengan gerakan penghijauan yang diprogramkan pemerintah. “Setahun lalu kami dari Pemuda Panca Marga, bersama Koramil Gerogak, siswa SMK Nusa Dua bersama-sama lakukan penanaman pohon di lokasi guna melindungi hutan yang ada. Justru sekarang itu dirabas. Mohon bantu kami melindungi sumber mata air yang ada,” ungkapnya.

Sementara Camat Gerokgak, Putu Ariadi Pribadi yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah menindaklanjuti persoalan tersebut. Dijelaskan, hasil koordinasi dengan pihak Desa Sumberkima, ternyata lahan yang dimanfaatkan tersebut bukan kawasan hutan lindung. Penegasan itu disampaikan oleh Dinas Kehutanan Pemprov Bali yang menyatakan kalau lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan lindung. “Jadi Pak Mekel (Perbekel Desa Sumbekima,red) sudah berkirim surat ke Dinas Kehutanan Provinsi memastikan status lahan tersebut. Jawaban dari Dinas Kehutanan, lahan itu bukan merupakan kawasan hutan lindung. Jadi statusnya tanah negara,” terangnya.

Menurut Camat Ariadi Pribadi, pihak Desa Sumberkima berencana memanfaatkan lahan itu untuk bangunan Balai Banjar Adat Tegal Sari, sekaligus Balai Banjar Dinas Tegal Sari dan Banjar Dinas Taman Ayu termasuk kegiatan Posyandu. Selama untuk kepentingan masyarakat luas, pemanfaatan tanah negara itu sangat dimungkinkan. “Saya sudah minta agar pihak Desa Sumberkima, berrembug lagi, agar ada sosialisasi lagi, dan pemahaman soal lahan tersebut,” ujarnya. *k19 

Komentar