nusabali

TI Denpasar Tunggu Pengajuan PK dari Atlet

  • www.nusabali.com-ti-denpasar-tunggu-pengajuan-pk-dari-atlet

Sekum Pengkot Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar Komang Sumarcana siap memfasilitas atlet yang terkena skorsing untuk mengajukan surat Peninjauan Kembali (PK) melalui TI Denpasar dan diusulkan ke Pengprov TI Bali.

DENPASAR, NusaBali
Sebab dari informasi, ada atlet taekwondo Denpasar yang terkena skorsing akan mengajukan PK. "Memang ada yang mau ngajuin PK kembali melalui Pengkot TI Denpasar yang sah. Kami selaku pengurus TI Denpasar siap memfasilitasi atlet yang mengajukan PK," ucap Sumarcana di Denpasar, Senin (2/10).

Menurut Sumarcana, dari 7 atlet yang terkena skorsing baru dua yang mengajukan PK dan dikabulkan Pengprov TI Bali. Yakni, dua atlet muda Kota Denpasar diampuni, yakni I Putu Paramananda dan Kadek Nia Ananda Suryandari. Mereka mendapat pengurangan masa skorsing dari dua  tahun menjadi satu tahun kalender. 

"Bagi kami itu hal positif dalam tahap rekonsiliasi, apalagi batas waktu masih ada hingga 10 Oktober mendatang," tegas Sumarcana.

Sumarcana pun berharap semua pihak memanfaatkan moment tersebut dengan baik. Terutama atlet yang terkena skorsing sadar dan kembali mengikuti mekanisme organisasi. Sebab TI Denpasar akam melakukan rekonsiliasi sebagai solusi konflik internal. 

"Kami tidak memaksa dan mengarahkan, namun siap memfasilitasi dan meneruskan PK ke Pengprov TI Bali. Dengan catatan, usulan itu datang murni dari atlet yang terkena skorsing," terang Sumarcana.

Selama ini banyak pihak yang berbicara soal taekwondo. Padahal orang-orang bersangkutan tidak berkompenten. Itu artinya, ada oknum luar yang memanfaatkan situasi untuk terus memperkeruh suasana. Padahal dia jelas-jelas bukan orang taekwondoin. 

"Makanya, saya harap yang murni taekwondo sadar dan kembali ke proses dan jalur yang benar. Sesuai kesepakatan mengajukan PK lewat Pengkot TI yang sah dan akan meneruskan ke Pengprov,”kata Sumarcana. 

“Sedangkan di Pengprov ada sidang majelis dari 9 kabupaten/kota dan Denpasar sebagai pihak yang mengajukan PK. Itu mekanisme mari ikuti bersama," harap Sumarcana. 

Dan, jika kesempatan sampai 10 Oktober tidak dimanfaatkan dengan baik, itu sama artinya taekwondoin bersangkutan tidak memiliki niat baik melalui mekanisme yang benar. *dek

Komentar