nusabali

Eks Hakim Polisikan Bupati Agung Bharata

  • www.nusabali.com-eks-hakim-polisikan-bupati-agung-bharata

Meski berada di balik jeruji besi, hakim yang mantan Ketua pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Ida Bagus Rai Putra, 61, tetap melakukan perlawanan.

Dugaan Penipuan SIM di Bypass IB Mantra


DENPASAR, NusaBali
Tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan lahan di Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra ka-wasan Desa Kamasan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini laporkan Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata ke Polda Bali.

Kuasa hukum terangka IB Rai Putra, yaitu IB Nyoman Alit, mengatakan kliennya secara resmi melaporkan Bupati Agung Bharata ke Polda Bali melalui laporan Nomor LP 166/IV/2017?Bali/SPKT/tanggal 14 April 2017 lalu. Setelah laporan tersebut, tersangka IB Rai Putra sudah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali.

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” jelas IB Alit dalam jumpa pers di Denpasar, Minggu (27/8). IB Alit menjelaskan, laporan tersebut terkait dengan SK Bupati Gianyar tahun 2013 tentang Surat Izin Menggarap (SIM) lahan yang diberikan kepada IB Rai Putra.

Dalam SK SIM tersebut, IB Rai Putra diberikan hak menggarap lahan seluas 500 meter persegi di Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra kawasan Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar selama 5 tahun (2013-2018). “Klien kami (IB Rai Putra, Red) juga sudah membayar ke kas daerah Gianyar sebesar Rp 20 juta untuk bisa menggarap lahan seluas 500 meter persegi tersebut,” jelas IB Alit.

Namun, kata IB Alit, lahan tersebut akhirnya bermasalah hingga menyeret Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar IB Nyoman Sukadana dan stafnya, I Nyoman Pasek Sumerta, sebaggai tersangka. Keduanya divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Mei 2016 lalu.

Dalam putusan tersebut, IB Nyoman Sukadana dan Nyoman Pasek Sumerta disebut memalsukan SK Bupati terkait SIM lahan di Jalan Bypass IB Mantra kawasan Desa Keramas. “Pak Rai Putra juga akhirnya kehilangan lahan tersebut, karena disita kejaksaan. Bahkan, beliau akhirnya dijadikan tersangka,” jelas IB Alit.

IB Alit menyatakan, meski ada putusan tersebut, namun sampai saat ini tersangka Rai Putra masih bersikukuh SK Bupati untuk SIM di Jalan Bypass IB Mantra tersebut adalah asli dan sah. Ini didukung beberapa alat bukti, di antaranya berupa surat pernyataan dari kedua terpidana yakni IB Sukadana dan Pasek Sumkerta yang dibuat Februari 2015 lalu.

Dalam surat pernyataan tersebut, IB Sukadana dan Pasek Sumerta mencabut surat pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa SK Bupati terkait SIM adalah palsu. Keduanya kemudian menyatakan SK Bupati terkait SIM tersebut adalah sah.

“Keduanya mengaku tandatangani surat pernyataan yang menyatakan SK Bupati terkait SIM adalah palsu, karena mendapat tekanan dari atasannya yaitu Kabag Pertanahan, Bambang Erawan. Saat itu disebut surat tersebut dibuat PN Denpasar, sehingga mereka ketakutan dan tandatangan,” jelas IB Alit sambil menunjukkan surat pernyataan yang dibuat IB Sukadana dan Pasek Sumerta.

Menurut IB Alit, atas petunjuk itulah tersangka IB Rai Putra akhirnya melaporkan Bupati Agung Bharata ke Polda Bali atas tuduhan penipuan. IB Rai Putra merasa tertipu atas SK Bupati terkait SIM yang bermasalah tersebut. “Terakhir kami dapat info selain Rai Putra sebagai pelapor, dua terpidana yaitu IB Sukadana dan Pasek Sumerta juga sudah diperiksa di Polda Bali,” terang IB Alit.

Tersangka IB Rai Putra sendiri telah dijebloskan Kejati Bali ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 27 Juli 2017 lalu. Dalam kasus ini, IB Rai Putra diduga menguasai lahan seluas 1.300 meter persegi di Jalan Bypass IB Mantra kawasan Desa Keramas yang sudah disita Kejati Bali. Tanah ini merupakan tanah sitaan dari kasus korupsi penyerobotan lahan sebelumnya. IB Rai Putra yang mantan Ketua PN Gianyar dijerat Pasal 21 atau 23 UU Tipikor yaitu menghalangi pe-nyidikan penuntutan terhadap benda sitaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, yang dikonfirmasi NusaBali swcara terpisah, Minggu kematin, mengatakan pihaknya masih akan mengecek perkembangan laporan dari tersangka IB Rai Putra. *rez

Komentar