nusabali

Vila Jadi Kebun Ganja, Pengembang Merasa Dirugikan

  • www.nusabali.com-vila-jadi-kebun-ganja-pengembang-merasa-dirugikan

MANGUPURA, NusaBali.com - Pengungkapan kasus kebun ganja hidroponik di salah satu vila di komplek Sunny Village, Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek Nomor 4, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, menggemparkan publik. Vila yang dialihfungsikan sebagai tempat menanam ganja oleh dua warga negara Ukraina (WNA) ini diduga telah direncanakan sejak awal pembangunan.

Dalam perjanjian sesuai dengan akta kontrak Nomor 2 Tahun 2022, OK menyewa vila itu selama 24 tahun 8 bulan. Menurut informasi yang dihimpun, model dan bentuk vila tersebut memang sudah dirancang khusus atas permintaan OK, WNA Ukraina yang menjadi penyewa pertama. 

OK memesan desain khusus dengan basement yang konon akan digunakan untuk bioskop, namun faktanya malah disalahgunakan untuk menanam ganja hidroponik hingga akhirnya digerebek Tim Mabes Polri pada Kamis (2/5/2024).

Fakta temuan ini tentu saja merugikan pihak Sunny Village, pengembang vila tersebut. Setyo Edi, selaku penasehat hukum Sunny Village, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui kegiatan ilegal yang dilakukan penyewa di dalam vila.

"Sejak beroperasi vila itu tertutup untuk orang lain. Jangankan penghuni vila tetangga, pengembang dan pengelola tidak tahu. Masyarakat sekitar baru tahu setelah aparat Mabes Polri menggerebek vila tersebut," ungkap Setyo didampingi rekanya Yulianto, Sabtu (11/5/2024) sore.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa Sunny Village telah melepas semua tanggung jawab kepada penyewa setelah vila dialihkan hak sewanya.

"Kami tim hukum dari Sunny Village dan atau PT Bali Dreamhouse Management sebagai pihak manajerial operator dan pemasaran menegaskan bangunan vila yang disalahgunakan itu sepenuhnya tanggung jawab pribadi si penyewa. Klien saya tidak tahu apa kegiatan mereka di dalam vila sebab tidak perlu tahu karena kami sudah lepas," tegas Setyo.

Pihak Sunny Village menyatakan komitmennya untuk membantu pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum terkait kasus ini.

Kasus vila yang dijadikan kebun ganja ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan penggerebekan tersebut dan menyatakan bahwa akan ada konferensi pers oleh Mabes Polri di lokasi TKP pada Senin (13/5/2024) sore. *pol

Komentar