nusabali

Buron Interpol Ajukan Praperadilan

  • www.nusabali.com-buron-interpol-ajukan-praperadilan

“Sampai saat ini kita masih menunggu surat dari Divhubinter tentang pelaksanaan over handing (serah terima) pelaku. Terkait upaya praperadilan yang dilakuan pelaku tidak jadi masalah. Itu kita hormati,"

DENPASAR NusaBali
Buronan interpol warga negara Kanada, Stephane Gangnon, 50, terus membuat gempar. Setelah sebelumnya mengaku diperas Rp 1 miliar oleh oknum polisi yang berdinas di Divhubinter Polri, kini dia mengaku ada mafia Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat di dalam pemerasan itu. WNA yang dimaksudkanya adalah bule berinisial AD yang masih dirahasiakan kewarganegaraannya.
 
Terduga jaringan mafia warga negara asing itu dilaporkan oleh Stephane Gangnon ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali atas dugaan pemerasan, dengan nomor LP/B/287/VI/2023/SPKT/POLDA BALI. Peran Alain David dalam kasus dugaan pemerasan Rp 1 M ini adalah sebagai penghubung (middle man) dengan dua oknum polisi di Divhubinter Polri yang kini sudah diamankan Mabes Polri dan diperiksa Propam.

Selain melaporkan Alain David melalui pengacaranya, Stephane juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Poin dari gugatan ini minta bebas karena menurutnya penahanan yang dilakukan salah. Salah satu yang dipersoalkannya adalah terdapat perbedaan identitas pada paspor. Dimana nomor paspor dari interpol yang memburunya sebagai red notice berbeda dengan nomor paspor yang dipegangnya. 

"Selain WNA berinisial AD ada juga warga lokal. Sudah dua hari klien kami diperiksa Propam terkait pengakuannya adanya dugaan oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap dirinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Polri dalam hal ini bapak Kapolri yang cepat tanggap menangani kasus dugaan pemerasan ini," ungkap Maruli Harahap selaku penasehat hukum dari Stephane, Selasa (6/6) malam.

Maruli berharap aparat Dit Reskrimum Polda Bali juga merespons cepat laporan mereka terhadap Alain David. Sebab, terlapor ini merupakan warga negara asing. Jangan sampai terlapor kabur ke luar negeri. Uang perasaan senilai Rp 1 M dari kliennya dialirkan melalui Alain David kemudian diteruskan kepada kedua oknum anggota Polri yang berdinas di Divhubinter. 

Maruli mengungkapkan berdasarkan pengakuan dari kliennya terlapor Alain David merupakan temannya sendiri. Keduanya berkenalan saat sudah ada di Bali. Sayangnya Maruli masih enggan memastikan kewarganegaraan dari terlapor. Maruli hanya mengatakan saat ini terlapor sedang berada di Bali dan belum ditangkap. 

"Menurut keterangan klien kami, dia (Stephane) sudah kenal lama dengan AD. Keduanya saling kenal di Bali. Alain David ini sebagai penghubung dengan oknum di Divhubinter. Saat buat laporan tadi kami bawa serta bukti berupa screenshoot chat dan bukti transfer uang senilai Rp 1 M," beber Maruli.

Sementara Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan itu dilakukan sesuai dengan data ret notice Interpol. Perwira melati dua di pundak ini enggan berkomentar banyak selain mengatakan penangkapan terhadap Stephane Gangnon sesuai SOP. 

"Penangkapan terhadap yang brsangkutan sudah sesuai dengan SOP. Kan di red notice itu kan ada sidik jari dan ada foto. Kalaupun ada salah nulis paspor tanyakan kepada ke polisi Kanada, kenapa kok salah nulis," tutur mantan Kapolres Buleleng ini.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Stephane direncanakan hari ini diserahkan ke imigrasi untuk diekstradisi ke Australia. Ret Notice Interpol itu diekstradisi ke Australia kata Kombes Satake Bayu karena Indonesia tidak ada kerja sama ekstradisi dengan Kanada. 

"Stephane segera diekstradisi karena masa penahannya di kepolisian sudah habis. Karena masa penahanannya habis maka pihak kepolisian akan menyerahkannya ke Interpol Kanada melalui Interpol Australia. Sampai saat ini kita masih menunggu surat dari Divhubinter tentang pelaksanaan over handing (serah terima) pelaku. Terkait upaya praperadilan yang dilakuan pelaku tidak jadi masalah. Itu kita hormati," ungkap Kombes Satake Bayu.

Akibat "nyanyiannya" diperas Rp 1 miliar oleh oknum polisi, tindakan ekstradisi terhadap Stephane Gangnon yang merupakan buronan interpol ditunda. Sedianya pria bule asal Kanada itu diekstradisi pada Minggu (4/6). Stephane mengaku pemerasan yang dialaminya dilakukan selama 4-6 minggu sebelum dirinya ditangkap di rumahnya di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung 20 Mei 2023. 

Uang Miliran itu ditransfer sebanyak tiga kali. Pertama sebanyak Rp 750 juta, kedua Rp 150 juta, dan ketiga Rp 100 juta. Setelah mengirim uang Rp 1 M, oknum itu malah meminta uang Rp 3 miliar lagi. Permintaan itu ditolak Stephane. 7 pol

Komentar