nusabali

Sutjidra Ambil Formulir Bakal Cabup Buleleng

  • www.nusabali.com-sutjidra-ambil-formulir-bakal-cabup-buleleng

SINGARAJA, NusaBali - I Nyoman Sutjidra, membulatkan tekad untuk maju sebagai bakal Calon Bupati (Cabup) Buleleng pada Pilkada 2024. Keseriusan mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) ini ditunjukkan dengan pengambilan formulir pendaftaran di Sekretariat DPC PDI Perjuangan (PDIP) Buleleng, Senin (29/4) siang.

Wakil Ketua DPC PDIP Buleleng ini datang sendiri ke Sekretariat DPC PDIP Buleleng di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada pukul 11.30 Wita. Politisi asal Desa Bondalem, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini adalah kader pertama yang mengambil formulir pendaftaran.

Dihubungi via telepon, Sutjidra mengaku segera mengambil formulir pendaftaran saat sudah ada pengumuman. Sutjidra mengaku mengambil formulir bakal calon bupati, sesuai dengan aspirasi dan keinginan pendukungnya. Meskipun peluang untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP belum dapat dipastikan. “Yang penting ikuti prosesnya semua. Mudah-mudahan yang ambil formulir berpotensi  mendapatkan rekomendasi,” harap Sutjidra. Menurutnya, dari komunikasi pribadi dengan pengurus pusat, rapat konsolidasi DPP PDIP akan dilangsungkan pada tanggal 26 Mei mendatang.

Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Buleleng, Gede Supriatna mengatakan seluruh DPC PDIP diberikan waktu oleh DPP untuk membuka pendaftaran dan usulan bakal calon kepala daerah hingga 10 Mei nanti. DPC PDIP Buleleng pun membuka pendaftaran yang diawali pengambilan formulir pada, Senin (29/4). Dalam pendaftaran bakal calon tidak hanya dibuka PDIP untuk kader di internal partai, tetapi juga membuka peluang kepada non kader yang ingin maju lewat partai banteng moncong putih ini. “Kami partai yang terbuka, demokratis tentunya membuka diri baik untuk kader internal dan juga eksternal tokoh masyarakat yang punya visi misi dan ideologi yang sama dengan partai. Demikian juga nama-nama yang sudah diusulkan dalam penjaringan dan pemetaan dari DPC dan PAC  sudah kami imbau mengambil formulir,” kata Supriatna.

Setiap bakal calon yang mengambil formulir dibebaskan memilih formulir calon bupati atau formulir calon wakil bupati. Selanjutnya formulir yang dikumpulkan kembali paling lambat tanggal 10 Mei mendatang, akan didata dan diupload formulir yang telah diisi beserta persyaratan administrasi lainnya ke sistem internal PDIP.

Supriatna menegaskan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di internal partai, dimaksudkan untuk melihat komitmen dan keseriusan kader maupun tokoh masyarakat mencalonkan diri lewat PDIP. Menurutnya, dalam pendaftaran bakal calon yang dibuka PDIP tidak ada persyaratan yang terlalu spesifik. Bahkan pendaftar tidak harus yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan. Namun jika ada tokoh masyarakat di luar kader yang menginginkan KTA dadakan pengurus DPC PDIP membuka lebar kesempatan tersebut. 7 k23

Komentar