nusabali

Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Divonis 8 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-pemerkosa-gadis-di-bawah-umur-divonis-8-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali - Dua terdakwa kasus rudakpaksa gadis usia 14 tahun divonis 8 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan, pada sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jalan PB Sudirman No 1, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (26/3).

Majelis Hakim Hari Supriyanto, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Heru Kiswanto, 24, dan I Made Wahyu Ryoga Saputra, 18, secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak.

Sebagaimana dengan dakwaan alternatif pertama perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam putusan itu, Heru dan Ryoga hanya bisa menerima vonis yang diberikan hakim pimpinan dalam persidangan itu. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra dalam tuntutan sebelumnya dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 60 juta dengan subsidair dua bulan penjara.

Atas vonis tersebut JPU dan terdakwa menyatakan menerima vonis yang diputuskan Majelis Hakim. “Terkait pasalnya sudah sesuai yakni alternatif pertama, dari terdakwa menerima dan dari JPU juga menerima, dari penerapan pasal dan ancaman hukuman atas putusan hakim pimpinan juga sudah sesuai,” jelas Agung.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap bahwa kedua terdakwa beserta salah satu pelaku anak lainnya berinisial IKS (berkas penuntutan terpisah) sudah divonis tiga tahun enam bulan, lantaran membujuk korban KD untuk nongkrong. Namun, bukannya pergi ke tempat nongkrong, terdakwa malah membawa korban ke rumah terdakwa Ryoga. Di tempat itu, korban dicekoki dengan minuman alkohol dan setelah itu melakukan rudapaksa terhadap korban. 7 cr79

Komentar