nusabali

Mantan Ketua LPD Bugbug Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

  • www.nusabali.com-mantan-ketua-lpd-bugbug-vonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp-50-juta

DENPASAR, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (23/4), menjatuhkan vonis pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan kepada mantan Ketua LPD Bugbug Karangasem I Nengah Sudiarta, 59.

Selain itu, Sudiarta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 127 juta, dengan subsider pidana penjara selama enam bulan. Terdakwa mantan Ketua LPD Bugbug Karangasem itu secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menempatkan dana LPD Bugbug Karangasem bentuk deposito di LPD Desa Rendang sebesar Rp 1,5 miliar sebanyak tiga tahap tanpa sepengetahuan dewan pengawas. Pemindahan itu juga di luar rencana dan pertanggungjawaban kerja LPD Bugbug.

Majelis Hakim yang diketahui I Wayan Suarta dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terdakwa I Nengah Sudiarta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. “Menjatuhkan pidana satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta atau pidana penjara selama dua bulan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 127 juta,” kata Majelis Hakim, Selasa (23/4).

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim Pimpinan.

Meskipun begitu, vonis penjara tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisri Darmayanti yang menuntut satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, JPU juga menyatakan akan mempertimbangkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim terkait perkara tersebut. “Kami pikir-pikir dan akan mempertimbangkan selama tujuh hari,” ucapnya. 7 cr79

Komentar