nusabali

Motor Curian Dijual di Facebook, Polsek Mengwi Ringkus Residivis di Gulingan

  • www.nusabali.com-motor-curian-dijual-di-facebook-polsek-mengwi-ringkus-residivis-di-gulingan

MANGUPURA, NusaBali.com - Polsek Mengwi berhasil meringkus residivis pencurian sepeda motor (curanmor) setelah jejak motor curian pelaku ditemukan di unggahan media sosial Facebook.

Sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2154 FBF milik Dewa Nyoman Utama Jaya, 36, warga Desa Sobangan, Mengwi, Badung lenyap ketika diparkir di dekat Setra Tegalnarungan, desa setempat pada Minggu (17/3/2024) pukul 17.00 Wita.

Atas laporan ini, Polsek Mengwi menerjunkan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin AKP Made Mangku Bunciana dan Panit 1 Ipda I Made Guna Wijaya. Tim lantas menelusuri TKP pada Minggu sore.

"Berbekal keterangan para saksi di TKP, kami melihat ada unggahan mencurigakan di Facebook. Ada yang menjual motor Scoopy hitam-cokelat identik dengan motor yang hilang," jelas Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, dikonfirmasi Senin (18/3/2024).

Polsek Mengwi lantas menyelidiki unggahan jual beli sepeda motor di Facebook itu. Lantas, ditemukan posisi pengunggah berada di wilayah Desa Gulingan, Mengwi, Badung.

Pengunggah yang kemudian terungkap sebagai terduga pelaku pencurian berinisial EI, 26, itu berhasil diringkus dan diamankan Polsek Mengwi di tempat indekos sementaranya di Gulingan pada Minggu.

"Dari hasil interogasi, pelaku EI merupakan residivis curanmor tahun 2021. Pelaku pun mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Modusnya, kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi," kata Kompol Adnyana TJ.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Mengwi dan disangkakan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). EI terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. *rat

Komentar