nusabali

Winasa Bisa Bebas Bersyarat April Nanti

Jika Bayar Denda dan Uang Pengganti

  • www.nusabali.com-winasa-bisa-bebas-bersyarat-april-nanti

NEGARA, NusaBali - Sebanyak 55 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1946 atau Nyepi Tahun 2024, termasuk mantan Bupati Jembrana dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) I Gede Winasa. Remisi diserahkan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng di Aula Garuda Wisnu Kencana (GWK) Rutan Negara, Rabu (13/3).

Besaran RK Nyepi yang diterima 55 narapidana itu bervariasi. Sebanyak 21 orang mendapat remisi sebesar 15 hari, 32 orang mendapat remisi sebesar 1 bulan, dan 2 orang mendapat remisi sebesar 1 bulan 15 hari. Di antara 55 narapidana yang menerima remisi Nyepi itu salah satunya termasuk mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menerima remisi sebesar 1 bulan.

"Sebelumnya kami memang usulkan 55 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang memenuhi syarat untuk RK Nyepi tahun ini dan semuanya disetujui," ujar Kasubsi Yantah Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng seizin Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono, Rabu kemarin. Menurut Tulus, para narapidana yang menerima remisi tersebut sebagian besar adalah narapidana terkait kasus tindakan pidana umum dan kasus narkotika. Kemudian ada satu narapidana terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang juga ikut mendapat RK Nyepi tahun 2024 ini. Satu-satunya narapidana tipikor yang mendapat remisi itu adalah Winasa.

"Terpidana korupsi yang mendapat remisi hanya 1 orang. Sekarang ada 5 WBP terkait kasus korupsi. Tetapi 4 orang lainnya tidak memenuhi syarat. Yang 2 orang sedang menjalani hukuman subsider, 1 orang masih tahanan MA (Mahkamah Agung), dan 1 orang sudah memenuhi syarat program integrasi cuti bersyarat," ucap Tulus.

Sesuai data yang dihimpun NusaBali, remisi sebesar 1 bulan serangkaian Nyepi tahun 2024 ini adalah remisi keempat yang diterima Winasa selama mendekam di Rutan Negara sejak 25 April 2014 silam. Winasa pertama kali mendapat remisi sebesar 2 bulan terkait Remisi Umum (RU) Susulan tahun 2022 yang turun pada bulan Februari 2023 lalu. Remisi perdana bagi Winasa itu pun diterima pasca diberlakukannya aturan pemberian remisi kepada narapidana kasus tipikor. Untuk remisi kedua yang diterima Winasa adalah RK Nyepi pada bulan Maret tahun 2023 lalu dengan remisi sebesar 1 bulan. Ketiga, Winasa menerima RU HUT ke-78 RI pada bulan Agustus 2023 lalu dengan remisi sebesar 3 bulan. Jika ditambah dengan remisi yang kembali diterima pada Nyepi tahun 2024 ini, total remisi yang dikumpulkan Winasa adalah sebesar 7 bulan.

Namun jumlah remisi itu hanya sebagian kecil dari masa pidana penjara Winasa yang terjerat tiga kasus korupsi. Untuk kasus yang pertama, yakni terkait korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, sudah berakhir dijalani Winasa sampai 25 Mei 2016. Saat hari kebebasannya itu, Winasa tetap harus mendekam di penjara selaku tersangka korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana.

Dalam kasus yang  kedua itu, Winasa diputus Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 7 tahun, plus denda 500 juta subsider 8 bulan penjara, dan pidana membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000 subsider 3 tahun penjara. Kemudian kasus yang ketiga, berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif. Sesuai putusan tingkat kasasi MA dalam kasus ketiga itu, Winasa dipidana penjara selama 6 tahun, plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan pidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 797.554.800 subsider 3 tahun penjara.

Sesuai catatan Rutan Negara, setelah mendapat RK Nyepi tahun 2024 ini, Winasa masih menyisakan hukuman primer atau hukuman pokok selama 4 tahun 6 bulan 27 hari. Sedangkan untuk hukuman subsidernya adalah sebesar 6 tahun 14 bulan atau sebesar 7 tahun 2 bulan. Artinya, jika tidak membayar denda dan uang pengganti atas kasus program beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana beserta kasus perjalanan dinas fiktif, total sisa hukuman penjara yang masih harus dijalani Winasa mencapai 11 tahun 8 bulan 27 hari.

Tulus menambahkan, saat ini Winasa sudah menjalani 2/3 dari total hukuman pokok penjara selama13 tahun atas dua kasus yang masih dijalaninya saat ini. Sesuai ketentuan, Winasa pun bisa diajukan mendapat pembebasan bersyarat (PB). Namun dengan catatan Winasa harus membayar seluruh denda dan uang pengganti kerugian negara.

"Kalau bayar denda dan uang pengganti, ya sudah bisa diajukan PB dan bisa keluar bulan April 2024. Tetapi syaratnya ya harus bayar seluruh denda dan uang pengganti," ucap Tulus. Sementara hingga saat ini, Tulus mengaku, Winasa belum ada membayar denda dan uang pengganti kerugian negara atas putusan kasus korupsi beasiswa Stitna dan Stikes maupun kasus korupsi perjalanan dinas. Adapun total denda dan uang penagganti kerugian negara yang harus dibayar Winasa atas putusan dua kasus itu pun mencapai sebesar Rp 3.819.554.800 atau Rp 3,8 miliar lebih. 7 ode

Komentar