nusabali

Dugaan Money Politics Gugur

Nomor WA Pelapor Tak Terdaftar sebagai Tim Kampanye

  • www.nusabali.com-dugaan-money-politics-gugur

SINGARAJA, NusaBali - Laporan dugaan money politics pada Pemilu 2024 yang ditemukan di Kabupaten Buleleng gugur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Buleleng menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata dihubungi Kamis (7/3) kemarin menjelaskan, keputusan diambil Tim Gakkumdu Buleleng setelah melakukan pembahasan selama 14 hari kerja sejak dilaporkan diterima Kamis (15/2) lalu. Laporan tersebut awalnya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil. Gakkumdu pun sudah sempat melakukan pembahasan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak. Mulai dari pemanggilan pelapor, terlapor dua saksi, termasuk caleg terkait.

Selain itu juga dilakukan koordinasi kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Buleleng. Bawaslu dan Gakkumdu juga meminta keterangan ahli dari Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng. “Setelah kami berkoordinasi dengan KPU Buleleng terkait pelaksanaan kampanye, nomor WA (WhatsApp) yang dijadikan bukti, tidak terdaftar sebagai tim kampanye media sosial caleg bersangkutan. Ketentuannya masing-masing parpol maupun caleg wajib mendaftarkan tim kampanye media sosial maksimal 20 orang. Karena tidak terdaftar sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran,” terang Carna.

Data hasil penelusuran dan koordinasi itu pun disandingkan dengan klarifikasi sejumlah pihak yang dipanggil. Dari klarifikasi, terlapor mengaku janji memberikan bantuan berupa barang dan meminta dukungan untuk mencoblos caleg yang bersangkutan adalah inisiatif sendiri. Hal tersebut juga senada dengan keterangan caleg bersangkutan yang sempat dipanggil Bawaslu beberapa hari yang lalu.

“Kami menghadirkan calegnya untuk meyakinkan apakah terlapor ini adalah tim kampanyenya, ternyata caleg menyebut tidak menunjuk terlapor dan tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan yang bersangkutan untuk menggalang dukungan dengan iming-iming bantuan barang kepada kelompok masyarakat,” papar dia.

Sementara itu keputusan Gakkumdu Buleleng atas dugaan  money politics yang dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, sudah diumumkan Rabu (6/3) di papan pengumuman  dan juga di website serta media sosial Bawaslu Buleleng. k23

Komentar