nusabali

Pilkada Disiapkan Rp 41 Miliar

KPU Tabanan Mulai Lakukan Rekrutmen Pemantau

  • www.nusabali.com-pilkada-disiapkan-rp-41-miliar

Pendaftaran Pemantau Pilkada ini dibuka bagi lembaga atau organisasi yang bersifat independen

TABANAN NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyiapkan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 41 miliar. Saat ini KPU mulai melaksanakan tahapan Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 dengan  melaksanakan pendaftaran pemantau Pilkada.
 
Pendaftaran pemantau Pilkada ini sudah dibuka sejak 27 Februari lalu dan akan berakhir pada 16 November 2024 mendatang. Pendaftaran Pemantau Pilkada ini dibuka bagi lembaga atau organisasi yang bersifat independen. 

Sekretaris KPU Tabanan I Wayan Swandika mengatakan, total anggaran Pilkada November nanti sebesar Rp 41 miliar. Jumlah ini menyangkut secara global, misalnya menyangkut biaya honorarium Pokja (kelompok kerja) dan kebutuhan barang dan jasa untuk Pilkada 2024. “Secara detail saya tidak hafal, saya masih rapat di Denpasar,” ujar Swandika, Kamis (7/3). 

Sementara itu Ketua KPU Tabanan, Nyoman Suwitra mengatakan tahapan Pilkada memasuki tahapan awal pendaftaran pemantau. Pendaftaran Pemantau Pilkada ini dibuka bagi lembaga atau organisasi yang bersifat independen. “Tugasnya pemantau ini untuk bersama-sama mengawasi jalannya Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” ujar Suwitra. 

Disebutkan pendaftaran ini sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Tabanan nomor 521/PP.04.1-PU/5102/4/2024 tentang pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. “Pendaftaran sudah dibuka sejak 27 Februari lalu sampai dengan tanggal 16 November 2024 mendatang,” kata Suwitra.

Suwitra menjelaskan, syarat sebagai pemantau Pilkada 2024 ada beberapa item. Pertama pendaftar adalah organisasi atau lembaga yang memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Tabanan sesuai dengan cakupan wilayah Pemantauan.

“Akreditasi ini nanti diberikan oleh KPU Tabanan apabila lembaga atau organisasi yang mendaftar tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi lembaga pemantau pemilihan,” jelas Suwitra.

Untuk pengambilan formulir pendaftaran, tegas dia, bisa dilakukan langsung ke kantor KPU Tabanan pada hari kerja atau bisa juga mengakses melalui website resmi KPU Tabanan. Untuk lembaga yang ingin mendaftar pihaknya tidak membatasi. “Tidak ada batasan untuk pelamar,” tegas Suwitra. des

Komentar