nusabali

Garong Spesialis Rumah Kosong Dijuk

  • www.nusabali.com-garong-spesialis-rumah-kosong-dijuk

Garong spesialis rumah kosong, I Made Suandana alias Wewek,18 diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di tempat persembunyiannya di Jalan Wibisana, Gang Ayam, Banjar Kerta Jati, Denpasar Barat, Jumat (21/7) siang. 

Sebelumnya Pelaku Bebas karena di Bawah Umur

DENPASAR, NusaBali
Tersangka sudah beraksi di 10 lokasi dan sudah 4 kali ditangkap, hanya saja selalu dilepas karena masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA mengatakan tertangkapnya tersangka ini berdasarkan LP/29/VII/2017/Polsek Denbar tertanggal 20 Juli 2017. Dalam laporan yang dibuat korban Denny Puji Lestari,37, diketahui dia kehilangan sejumlah handphone (HP) dari dalam rumahnya di Jalan Pondok Indah IV Pemecutan Kaja, Denpasar Barat pada, Kamis (20/7) pagi. HP yang raib itu, yakni HP Vivo warna gold, HP Sony C3 dan HP Blackberry. Menurut pengakuan korban, dirinya saat itu sedang tidur di dalam kamar kos Nomor 14 dan pintu kamar tidak terkunci. Nah, saat terbangun, tiga unit HP miliknya sudah raib. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta. “Tersangka memanfaatkan waktu lengahnya korban. Soalnya saat itu masih pagi dan korbannya masih tidur,” ungkapnya, Selasa (25/7) siang. Dijelaskannya, hasil pengembangan di lapangan terungkap jika tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah 4 kali ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Denpasar Barat. Hanya saja, saat aksi pertama hingga ketiga, tersangka berhasil melenggang keluar dari Polsek dan hanya kena sanksi wajib lapor. 

Karena sudah mengantongi tempat tinggalnya, anggota kemudian menangkap tersangka Made Suandana di rumahnya sehari pasca laporan itu. Dari tangannya, anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa HP milik korban. “Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Ia pun menunjukan BB dan selanjutnya dikeler ke Mapolsek Denbar untuk pendalaman,” ungkap Iptu Aan.

Dari pemeriksaan di Mapolsek, diketahui tersangka sudah melakukan aksinya di 10 TKP berbeda masing-masing di kos-kosan Jalan Pondok Indah, warung makan di Jalan Pidada III, warung di Jalan Pemedilan, kos-kosan Jalan Gunung Andakasa, sebuah warung di Jalan Kusuma Bangsa, sebuah toko di Monang Maning, kos-kosan di Jalan Buana Kubu, kos-kosan Jalan Merta Jaya, kos-kosan Jalan Wibisana dan Laundry di Jalan Imam Bonjol. 

Tersangka sudah beraksi sejak tahun 2014 hingga 2016 lalu. Ia sempat berhenti karena tertangkap oleh anggota Polsek Denbar dan menjalani pemeriksaan, namun hanya kena sanksi wajib lapor, karena masih di bawah umur. Namun, kali ini ia sudah dinyatakan cukup umur dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar

Komentar