nusabali

Menurut Hukum Hindu, Anak di Luar Perkawinan Tak Sah bagi Sang Ayah

  • www.nusabali.com-menurut-hukum-hindu-anak-di-luar-perkawinan-tak-sah-bagi-sang-ayah

DENPASAR, NusaBali.com - Populer istilah 'sing beling, sing juang' atau 'tidak hamil, tidak dinikahi' yang menormalisasi kehamilan di luar pawiwahan (perkawinan) bagi perempuan Bali. Padahal, Hindu melarang hubungan suami-istri di luar perkawinan yang sah.

Kehamilan di luar ikatan perkawinan dinilai berpengaruh besar terhadap anak baik secara sakala maupun niskala. Menurut hukum Hindu, anak yang hadir di luar perkawinan tidak sah bagi sang ayah.

Hal ini ditegaskan oleh I Made Suastika Eksana SH SAg MAg, akademisi Hukum Hindu, Fakultas Dharma Duta, UHN IGB Sugriwa Denpasar kepada NusaBali.com saat ditemui di Denpasar, Minggu (18/2/2024).

Di sela acara perayaan HUT Ke-65 PHDI itu, Suastika mengutip sumber hukum Hindu, Manawa Dharmasãstra. Bahwa, anak yang hadir di luar perkawinan adalah anak sahoda atau anak yang sembunyi-sembunyi.

"Anak yang ada sebelum perkawinan, itu tidak sah untuk bapaknya walaupun dibuat oleh bapaknya. Di Weda Smrti pada buku kesembilan dibilang anak sahoda, hanya sah kepada ibunya," kata Suastika.

Lanjut Suastika, secara awam di Bali, anak sahoda ini disebut sebagai anak astra. Di mana, secara niskala, anak ini samar di mata sang ayahnya sendiri.

Oleh karena itu, hukum Hindu menilai anak yang dihasilkan sebelum perkawinan tidak sah sebagai ahli waris sang ayah. Sebab, sang anak keberadaannya dianggap tersembunyi bahkan oleh leluhur/klan dari sang ayah.

"Tapi kalau terlanjur terjadi, angkat anak itu supaya sang anak menjadi anak yang sah. Tujuan kita kan mencari anak yang suputra. Prosesi ini yang harus dilakukan," imbuh Suastika.

Secara tradisional, Hindu menuntun agar umatnya mengesahkan hubungan melalui ikatan perkawinan. Kemudian, sebagai pasangan suami istri melepas masa Brahmacariasrama. Lalu, memasuki fase Grhastāsrama dan membentuk keluarga yang sukinah. *rat

Komentar