nusabali

‘Pemilu 2024 Tanpa Sengketa Hasil’

KPU Bali Akan Minimalisir Kesalahan oleh Penyelenggara

  • www.nusabali.com-pemilu-2024-tanpa-sengketa-hasil

Menurut Lidartawan, Anggota KPU bisa saja membuat kesalahan, namun Anggota KPU tidak boleh berbohong

MANGUPURA, NusaBali 
Sebanyak 3,2 juta pemilih akan menggunakan hak pilih dalam coblosan alias pemungutan suara di Provinsi Bali pada Rabu (14/2) hari ini. KPU Bali menargetkan Pemilu 2024 bebas dari sengketa hasil. KPU akan meminimalisir kesalahan-kesalahan oleh penyelenggara agar pesta demokrasi di Bali benar- benar jujur dan adil (jurdil).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menjadi pembicara dalam diskusi Election Visit Program 2024 di Hotel Westin, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (13/2) siang. 

Dalam acara tersebut, dihadiri beberapa Anggota Parlemen Dunia yang akan memantau pelaksanaan coblosan langsung di TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024 di Desa Penglipuran, Kecamatan/Kabupaten Bangli dan Desa Ungasan serta Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung hari ini. Acara sesi diskusi yang diisi dengan simulasi pemilihan di TPS tersebut dibuka Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana.

Lidartawan menyebutkan Pemilu 2024 harus bersih dari sengketa hasil sehingga menunjukkan pesta demokrasi yanga berkualitas. Untuk itu, kesalahan-kesalahan harus diminimalisir. Menurut Lidartawan, Anggota KPU bisa saja membuat kesalahan, namun Anggota KPU tidak boleh berbohong. “Anggota KPU bisa saja berbuat kesalahan yang karena tidak disengaja. Namun, anggota KPU tidak boleh berbohong, apalagi membohongi rakyat yang tentu dapat merusak demokrasi dan menimbulkan sengketa,” ujar Lidartawan.

Lidartawan menyebutkan, KPU Bali tak segan-segan akan meminta jajarannya di tingkatan terbawah untuk membuka kotak suara jika memang ada dugaan-dugaan kecurangan dalam rekapitulasi suara. Sehingga kasus-kasus sengketa hasil tidak sampai melebar.

Pada Pemilu 2024 ini, menurut Lidartawan, KPU Bali telah melakukan persiapan yang sangat matang. Sehingga rakyat atau masyarakat pemilih, peserta pemilu benar-benar terlayani. “Pada Pilkada 2020 yang digelar saat pandemi, tidak ada sengketa hasil. KPU Bali menjadi penyelenggara terbaik saat itu. Pemilu 2024 ini juga kami target bersih dari sengketa,” ujar mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.

Lidartawan menegaskan dengan terlayaninya pemilih, peserta pemilu terfasilitasi, diharapkan persoalan-persoalan atau riak-riak bisa diselesaikan di Bali. “Tidak sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena kami melihat persoalan Bali ya harus diselesaikan di Bali. Yang tahu Bali adalah KPU Bali,” ujar mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Denpasar Barat ini.

Di hadapan Anggota Parlemen dunia yang hadir dalam sesi diskusi kemarin, Lidartawan juga ‘pamer’ cara –cara meningkatkan partisipasi pemilih ke TPS. Kata dia, pola-pola menarik pemilih agar datang ke TPS dilakukan dengan cara-cara yang lebih sederhana, menarik dan lebih tepat. Misalnya sosialisasi pemilu melibatkan anak-anak muda dengan film/video pendek, sosialisasi dengan bekerja sama melibatkan jajaran desa adat dan banjar. “Di Bali ada banjar dan desa adat. Dengan keunikannya, banjar dengan suara kulkul (kentongan) bisa menghadirkan masyarakat untuk datang ke TPS. Ini keunikan Bali,” beber Lidartawan yang menargetkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024 tembus 85 persen.   

Sementara Ketua Bawaslu Bali, Putu Agustirta Suguna saat berbicara di hadapan Anggota Parlemen Dunia memastikan pengawasan maksimal di Pemilu 2024. “Jajaran pengawas kami ada sampai di tingkat desa/kelurahan dan sampai TPS tingkat banjar. Kita sudah siapkan mitigasi untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran di Pemilu 2024 ini,” ujar mantan Ketua KPU Gianyar ini.

Kata dia, pelanggaran Pemilu 2024 yang merupakan riak-riak demokrasi selalu ada. Misalnya laporan dugaan perusakan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK). Hanya saja laporan perusakan tersebut tidak memenuhi persyaratan formil ketika dilakukan pengusutan. “Karena saat ada pengaduan, saksi tidak mau memberikan keterangan. Bukti-bukti yang diajukan tidak lengkap, hal ini menjadi kendala kami di lapangan,” ujar Agustirta.n nat 

Komentar