nusabali

Heboh Mahasiswa Ditawari Bayar Kuliah Pakai Pinjol, ITB Buka Suara

  • www.nusabali.com-heboh-mahasiswa-ditawari-bayar-kuliah-pakai-pinjol-itb-buka-suara

BANDUNG, NusaBali - Unggahan akun ITBfess tentang uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bisa dicicil menggunakan pinjaman online (pinjol) viral di media sosial (medsos) X. Terkait unggahan viral itu, ITB buka suara dan memberikan penjelasan.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, kata Naomi, ITB dituntut mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024)

Dalam hal tersebut, ujar Naomi, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Riset Dikti).

"Selanjutnya sebelum terbitnya Peraturan Mendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester," ujar Naomi.

Naomi menuturkan, kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB. "Aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan saudara Taufiq Pangestu, wakil mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial. Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB," tuturnya

Diberitakan sebelumnya, unggahan akun ITBfess berisi tentang kampus ITB yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga, viral di media sosial (medsos). Unggahan di medsos X itu pun menuai respons negatif warganet.

Dalam unggahan tersebut terdapat foto selembaran berisi informasi tentang program cicilan kuliah bulanan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Program itu bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dalam selembaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB. Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun. "Bajigurr, solusi yang ditawarin itb!, gede lagi bunganya," tulis ITBFess dalam unggahannya.

Di unggahan lain, terdapat gambar screenshoot mengenai pengajuan biaya pendidikan. Tertera nominal pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dengan waktu 12 bulan. Nominal pengajuan biaya pendidikan tersebut dapat dicicil per bulan sebesar Rp1.291.667. Terdiri dari rincian durasi pembayaran 12 bulan, biaya bulanan platform 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.

Sejumlah warganet merespons program tersebut dengan nada negatif dan nyinyir. "Diajarin ngutang sejak dini," tulis akun warganet. "Serem banget bunganya," ucap akun lain. 7

Komentar