nusabali

Polres Jembrana Bekuk Penipu Online

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-bekuk-penipu-online

Modusnya, pelaku membuat beberapa akun facebook dan bergabung dalam group-group media sosial.

NEGARA, NusaBali
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku penipuan online. Pelaku bernama Dendy Pratama Youngkie, 33, diringkus di tempat persembunyiannya,  di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu, Sumatera Barat, Kamis (18/1).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (24/1), mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan kasus penipuan yang dialami korban, Ali Sadikin,43. Dalam laporan pada Jumat (12/1) lalu, korban dari Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, itu mengaku telah mentransfer uang Rp 20 juta kepada pelaku untuk membeli sebuah mobil.

Uang muka pembelian mobil itu sudah dibayarkan pada November 2023. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak ada mengirimkan mobil yang dimaksud. "Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku di Bengkulu. Mendapat petunjuk keberadaan pelaku, dari Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Bengkulu," ujar AKBP Endang, Rabu (23/1).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi penipuan online sejak Desember 2021. Modusnya, pelaku membuat beberapa akun facebook dan bergabung dalam group-group media sosial. Jika ada akun yang mengunggah informasi mencari barang seperti motor, mobil, termasuk laptop, pelaku akan memberikan komentar dan mengaku sebagai karyawan perusahaan yang menjual barang tersebut.

Pelaku kemudian menawarkan barang dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran. Jika ada korban yang tertarik, pelaku akan mengajak korban bertransaksi melalui WhatsApp. Pelaku biasanya meminta korban untuk membayar uang muka (DP) setengah dari harga barang yang dijual.

"Sejak Desember 2021 itu, pelaku mengaku telah menipu sekitar 20 korban dengan total kerugian sekitar Rp700 juta. Hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berhura-hura, liburan, membayar kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap AKBP Endang.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 45 Ayat 1 yo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Endang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online. Jangan mudah percaya dengan penawaran barang murah yang tidak masuk akal. Jika ingin melakukan transaksi online, pastikan penjual terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. "Tipsnya jangan tergiur barang murah. Kalau ada yang menawarkan barang dengan harga murah, harus waspada. Apalagi ada yang menyatakan sedang ada diskon dan semacamnya, tanyakan dulu ke perusahaan resminya. Karena kalau benar ada diskon, pasti perusahaan resminya juga mengumumkan ke pelanggan," ucap AKBP Endang.7ode

Komentar