nusabali

Dilantik, Bupati Dana Ingatkan 2 Pj Perbekel Netral di Pemilu

  • www.nusabali.com-dilantik-bupati-dana-ingatkan-2-pj-perbekel-netral-di-pemilu

AMLAPURA, NusaBali - Bupati Karangasem I Gede Dana melantik dua penjabat perbekel, yakni Pj Perbekel Abang, Kecamatan Abang  I Gede Sukayasa, dan Pj Perbekel Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, I Nyoman Rumia. Keduanya diingatkan agar netral dalam proses tahapan Pemilu 2024.

Pelantikan berlangsung di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (22/1) pukul 10.00 Wita.

I Gede Sukayasa adalah staf Camat Abang dan I Nyoman Rumia staf Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Karangasem. Sedangkan, I Gede Sukayasa berasal dari Banjar Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Abang dan I Nyoman Rumia dari Banjar Muntigunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.

Kedua staf itu dinilai layak jadi pj perbekel setelah melalui pembahasan di BPD (Badan Permusyawaratan Desa) masing-masing. Maka mereka ditetapkan dengan SK Bupati No 37/HK/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perbekel.

Sebenarnya ada tiga perbekel yang masa jabatannya berakhir, 22 Januari 2024, satu lagi Perbekel Pempatan, Kecamatan Rendang. Mengingat Perbekel Pempatan I Nengah Suta, menjadi caleg PDIP untuk Pemilu Legislatif 2024, maka telah lebih dulu dilantik Pj Perbekel Pempatan, berasal dari staf Camat Rendang, sebagai Pengganti Antarwaktu Penjabat Perbekel Pempatan Pande Ketut Arimbawa SH, Rabu (17 September 2023).

Bupati I Gede Dana mengatakan, sehubungan masa jabatan perbekel itu berakhir 22 Januari, sehingga dilantik PJ perbekel bertepatan berakhirnya masa jabatan. "Bertepatan hari minggu pun, kalau masa jabatannya berakhir, ya langsung ada penggantinya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan," jelas Bupati I Gede Dana.

Kedua PJ perbekel, kata Bupati I Gede Dana, diharapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, sesuai amanat UU Nomor : 06 Tahun 2014 tentang Desa. Mengingat masa jabatan berakhir, bupati katanya wajib mengangkat pj perbekel diambil dari PNS, untuk mengisi jabatan yang lowong. "Nanti perbekel baru agar segera menyesuaikan di tempat kerjanya dan wajib mampu menjalankan tugas dengan baik," pintanya.

Setidaknya di tahapan Pemilu 2024, agar netral. agar mampu memenagerial desa, senantiasa mampu mengelola keuangan, dengan mengedepankan transparansi keuangan desa, dan selalu melibatkan partisipasi masyarakat, hindari tindakan yang merugikan masyarakat. Hadir pada acara itu, Sekda I Ketut Sedana Merta, dan undangan pimpinan OPA lainnya serta sejumlah camat dan perbekel.

I Nyoman Sutirtayana setelah tidak lagi menjabat sebagai Perbekel Abang, langsung bergabung dengan komunitas wartawan di Karangasem. Dia berhenti jadi Perbekel Abang dan kembali jadi wartawan mengingat latar belakangnya jurnalis.7k16

Komentar