nusabali

Tarif Parkir Baru di Bangli Segera Diberlakukan

  • www.nusabali.com-tarif-parkir-baru-di-bangli-segera-diberlakukan

BANGLI, NusaBali - Tarif parkir kendaraan bermotor yang baru di Kabupaten Bangli akan diberlakukan dalam waktu dekat, setelah tiket dengan nominal tarif yang baru selesai dicetak. Tarif parkir baru tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan pada akhir Desember 2023 lalu.

Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli Nengah Serita, mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2023 telah ditetapkan pada 29 Desember 2023 lalu. Setelah penetapan tersebut, mulai diterapkan tarif parkir yang baru. 

Menurut Nengah Serita, untuk tarif parkir kendaraan bermotor terjadi kenaikan  yakni untuk sepeda motor sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000 per sekali parkir. Sedangkan untuk mobil/kendaraan roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir. 

“Begitu juga untuk parkir khusus di dermaga penyeberangan, jenis sepeda motor sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000,  untuk mobil sebelumnya Rp 3.000 naik menjadi Rp 5.000 untuk sekali parkir,” kata Nengah Serita, Selasa (16/1).

Menurut Nengah Serita, sejatinya rencana penerapan tarif parkir yang baru  diberlakukan per 1 Januari 2024. Namun karena terkendala pencetakan tiket (karcis) dengan tarif terbaru belum selesai dicetak, maka penerapan tarif baru ditunda sampai selesainya karcis tersebut dicetak.

“Kami tidak berani melakukan pungutan retribusi dengan tarif yang baru tanpa didukung bukti fisik berupa kwasi (tiket atau karcis),” sebut Nengah Serita.

Dikatakannya, proses pencetakan karcis telah selesai. Setelah karcis tersebut diterima, pihaknya akan segera membagikan kepada juru parkir. “Paling lambat dua hari lagi pengenaan tarif parkir yang baru bisa diberlakukan,” ucap Nengah Serita.

Dengan kenaikan tarif parkir tidak mengubah target pendapatan dari retribusi parkir. Besaran target yang ditetapkan masih seperti tahun kemarin  yakni sebesar Rp 548 juta per tahun. “Belum terjadi perubahan target, karena penetapan target sebelum perda ditetapkan. Kemungkinan target akan direvisi dan akan dinaikkan seiring pemberlakuan tarif retribusi parkir yang baru,” tandas Nengah Serita. 7 esa

Komentar