nusabali

Ambil Tempelan Shabu, Sule Diringkus

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-shabu-sule-diringkus

MANGUPURA, NusaBali - Aparat Satres Narkoba Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus Sule, 43, usai mengambil tempelan narkoba jenis shabu di seputaran bundaran Patung Kuda, Tuban, Kuta, Badung, pada Rabu (3/1) malam. Pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek itu diringkus polisi setelah sekian lama diincar polisi karena sering mengkonsumsi shabu.

Dari tangan lelaki yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu polisi menyita beberapa paket shabu yang disembunyikannya di dalam bungkusan kopi dan dimasukan ke dalam bungkusan rokok. Paketan barang haram itu diberi kode A seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto, kode B 0,34 gram brutto atau 0,17 gram netto, kode C 0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto, dan kode D seberat 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto.

"Berat total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu 1,42 gram brutto atau 0,79 gram netto. Paketan barang haram itu dimasukan di dalam bungkus kopi sachet lalu dimasukan ke dalam bungkus rokok. Tentu tujuannya untuk mengelabui petugas. Namun tersangka ini sudah menjadi target operasi kita setelah mendapat informasi dari masyarakat," ungkap Kasat Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu I Nyoman Madriana, pada Kamis (11/1).

Mendapat informasi dari masyarkat, anggota Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung melakukan penyelidikan. Petugas yang mengincar tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menangkap buruh proyek itu.

Pada saat disergap polisi tersangka tak berkutik. Dia (tersangka) memilih untuk kooperatif dan mengakui barang haram berupa paketan shabu itu adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolres.

Kepada penyidik, Sule mengaku mulai mengkonsumsi shabu-shabu sejak lima tahun yang lalu saat masih menjadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali. Sempat lama berhenti, namun kumat lagi setelah ditawar temannya sendiri.

Tersangka pun memesan shabu dari temannya. Pada saat ditangkap tersangka baru saja selesai ambil tempelan shabu di TKP. Empat paket shabu itu dibelinya seharga Rp 1,2 juta. Belum sempat menikmati barang haram itu tersangka keburu ditangkap petugas. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. 7 pol

Komentar