nusabali

Pemkab Buleleng Segera Susul Pemberlakukan Jam Kerja Baru

  • www.nusabali.com-pemkab-buleleng-segera-susul-pemberlakukan-jam-kerja-baru

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng segera akan menyusul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam pemberlakuan jam kerja baru. Pemberlakuan jam kerja baru ini masih dalam proses penyusunan draf dan menunggu persetujuan kepala daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa ditemui Senin (8/1) kemarin menjelaskan, Pemkab Buleleng sudah menerima disposisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2023. Peraturan tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN Lingkup Pemprov Bali, diterima pada awal tahun kemarin.  
 
Perbup tersebut pun langsung dipedomani Pemkab Buleleng untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) dengan isi yang sama. “Drafnya sudah selesai tinggal diajukan ke pak Pj nanti apakah akan ada koreksi atau tidak pasal per pasalnya. Tetapi intinya jam kerja nanti akan sama dengan Pemprov sesuai yang diatur dalam Pergub,” ungkap Suyasa.
 
Sesuai dengan Perbup, jam kerja ASN di lingkup pemerintahan selama 37 jam 30 menit dalam sepekan. Jumlah jam kerja itu sudah termasuk waktu istirahat jika pada hari Senin-Kamis selama satu jam dan hari Jumat selama 90 menit. Sehingga jika sebelumnya pegawai pemerintahan yang dimulai pukul 07.00 wita sudah pulang kantor pada pukul 15.30 wita, dengan aturan baru akan pulang pada pukul 16.30 wita. Jam kerja baru ini ditegaskannya berlaku untuk seluruh instansi lingkup Pemkab Buleleng.
 
Namun menurut Suyasa, jam kerja ini akan disesuaikan kembali dengan instansi yang bersangkutan. Sebab ada yang menerapkan lima hari kerja, ada pula yang enam hari kerja seperti Puskesmas. “Nanti disesuaikan dan diatur kembali sesuai hari kerja. Total jam kerja dibagi per hari kerja. Seperti Puskesmas itu buka sampai Sabtu, nah itu berbeda jam kerja harian mereka,” imbuh Suyasa.
 
Sementara itu pemberlakuan jam kerja yang lebih panjang di tahun ini, harusnya memberikan produktivitas pegawai yang lebih tinggi. Namun hal itu akan diserahkan kembali pada monitoring dan pengawasan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
“Saya kira semua ASN punya perjanjian kinerja yang harus dikerjakan supaya bisa terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi akan berpengaruh pada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” tegas  birokrat asal Desa Tejakula, Buleleng ini.7 k23

Komentar