nusabali

Jero Dasaran Alit Hanya Sebut Kata ‘Bahagia’

Dilimpahkan ke Kejari, Ditahan di Lapas Tabanan

  • www.nusabali.com-jero-dasaran-alit-hanya-sebut-kata-bahagia

TABANAN, NusaBali - Tersangka pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA),21, dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (4/1).

Warga Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan ini dititip di Lapas Tabanan selama 20 hari ke depan setelah Penyidik Polres Tabanan melakukan pelimpahan tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jero Dasaran Alit datang bersama Penyidik Unit PPA Polres Tabanan karena sebelumnya sudah menjadi tahanan polisi karena dinilai tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri. Tak banyak komentar yang disampaikan saat datang di Kejari Tabanan, Kamis kemarin pukul 10.36 Wita. Saat ditanya oleh wartawan dia hanya menyebut kata ‘bahagia’.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Putu Anom Sukawinta didampingi Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan Kejari telah menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polres Tabanan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. "Selanjutnya kita lakukan penahanan di Lapas Tabanan selama 20 hari atau nanti setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan," jelasnya.

Disebutkan sebagai persiapan persidangan di pengadilan, tim JPU telah menyusun rencana dakwaan (rendak). Setelah rampung secepatnya akan diserahkan ke Pengadilan. Dalam kasus ini JDA disangkakan Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan, Pasal 289 Tentang Perbuatan Cabul, dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada pasal 6 Huruf C Itu JDA diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

Ditambahkan Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta dalam persidangan nanti, Kejari Tabanan bakal menyiapkan enam JPU. Banyaknya JPU yang disiapkan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat. "Secepatnya kita akan limpahkan ke Pengadilan," katanya. Sementara itu disinggung soal pihak Jero Dasaran Alit bakal melakukan penangguhan penahanan? Wahyu Resta menegaskan dipersilakan. "Kuasa Hukum dipersilakan bersurat ke Kejari dan nantinya akan di pertimbangkan apakah layak untuk mendapat penangguhan," tandasnya. Sementara itu Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyayangkan penahanan kliennya itu.

Apalagi selama ini dalam pemeriksaan kliennya selalu kooperatif. Kemudian sudah menepati janji datang menjalani pemeriksaan tanggal 29 Desember 2023 lalu. Justru pada saat datang ke Polres Tabanan langsung diberikan surat penangkapan.

"Harusnya klien saya dipanggil tanggal 27 Desember, namun karena ada keperluan Yadnya nunas tirta ke Bogor disanggupi datang tanggal 29 Desember. Nah saat datang menepati janji justru dilakukan penangkapan dan dibuatkan surat penangkapan. Padahal surat penangkapan di KHUP untuk tingkat penyidikan dan penyelidikan, sedangkan ini kasus sudah P21," bebernya yang ikut mendampingi Jero Dasaran Alit kemarin.

Dia pun menyebutkan alasan polisi mengada-ngada akan kekhawatiran kliennya melarikan diri. Sebab dari awal kliennya kooperatif kemudian kenyataan sudah hadir menepati janji tanggal 29 Desember. "Rencana kita juga akan buat permohonan penangguhan penahanan. Karena kita tidak tahu sampai kapan akan berjalan proses hukumnya. Mudah-mudahan disetujui. Kalau disetujui kan nanti wajib lapor," tandasnya.

Mulyawan menegaskan alasan surat penangguhan diajukan ini sebagai upaya menghindari kliennya stres di tahanan. Kemudian kliennya bisa belajar di rumah dan apalagi dalam proses pemeriksaan JDA disebut kooperatif. "Jadi upaya untuk melarikan diri saya rasa jauh, hal itu karena klien saya ini kooperatif," katanya. 7 des

Komentar