nusabali

Lipat 2 Jutaan Surat Suara Pemilu 2024, KPU Badung Perlu Minimal 100 Petugas Pelipatan

  • www.nusabali.com-lipat-2-jutaan-surat-suara-pemilu-2024-kpu-badung-perlu-minimal-100-petugas-pelipatan

MANGUPURA, NusaBali.com - Surat suara untuk wilayah Badung memasuki masa pencetakan pada 8-13 Desember 2023 ini. KPU Badung menyatakan, memerlukan minimal 100 petugas pelipatan surat suara untuk menyortir dan melipat lembar surat suara Pemilu 2024.

I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, Ketua KPU Kabupaten Badung menuturkan, sudah mengumumkan rencana perekrutan petugas pelipatan surat suara. Namun, proses seleksi belum dimulai.

"Idealnya, kami memerlukan 150-200 petugas pelipatan surat suara. Minimal sekali 100 petugas. Durasi kerjanya kira-kira 7-10 hari," ujar Yusa Arsana ketika dihubungi pada Selasa (5/12/2023).

Yusa Arsana memperkirakan pengiriman surat suara ke Badung mungkin baru akan tuntas pada akhir Desember 2023 ini. Mengingat, ada lima jenis surat suara yang dikirim dari tempat dan percetakan berbeda.

Lima jenis surat suara ini yakni untuk Pemilu Presiden-Wapres (Pilpres), Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kabupaten Badung.

KPU Provinsi Bali menjelaskan, pencetakan surat suara Pilpres dan DPR RI diurusi KPU RI. KPU Bali bertugas mengurusi pencetakan surat suara DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara DPD RI Dapil Bali dicetak di percetakan yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang memenangi tender. Kemudian, surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dicetak di Bali.

"Jumlah surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Badung yaitu 403.326 pemilih ditambah cadangan dan PSU (pungutan suara ulang) sebanyak 2,5 persen," tutur Yusa Arsana yang juga mantan Plt Ketua KPU Badung sisa masa jabatan 2018-2023 ini.

Jika dihitung matematis per lima jenis surat suara, total surat suara di Kabupaten Badung menjadi sebanyak 2.067.045. Dengan hitungan matematis masing-masing jenis surat suara sejumlah 413.409.

Kata Yusa Arsana, syarat menjadi petugas pelipatan surat suara hampir sama dengan anggota Badan Ad Hoc KPU. Di mana, pada prinsipnya, petugas pelipatan surat suara wajib netral atau tidak memihak salah satu peserta pemilu.

Sejauh ini, KPU Badung menyebut sudah menerima sekitar 50 KTP dari warga yang berminat menjadi petugas pelipatan surat suara. Kata Yusa Arsana, pendaftar petugas pelipatan ini biasanya dilakukan secara berkelompok. *rat

Komentar