nusabali

Sapi Bantuan Simantri ‘Lenyap’

  • www.nusabali.com-sapi-bantuan-simantri-lenyap

Penyidik telah mendatangi lokasi kandang sapi bantuan, namun  tidak menemukan sapi yang keseluruhannya berjumlah 20 ekor.

SINGARAJA, NusaBali
Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan bantuan di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terkait hibah ternak dari program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) Provinsi Bali. Dalam program tersebut, Kelompok Ternak Sari Dadaka di Desa Selat menerima bantuan 20 ekor sapi yang dikelola oleh kelompok tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus itu tengah ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng. Adapun penyelidikan itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Pihaknya masih meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen terkait bantuan itu.

"Dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Simantri ini tidak dilaporkan. Namun dengan adanya informasi dari masyarakat, maka Unit Tipikor melakukan penyelidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi maupun kelompok ternak," ujar AKP Diatmika, Senin (4/12).

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dua orang saksi untuk dilakukan klarifikasi. Penyidik juga telah mendatangi lokasi kandang kelompok ternak tersebut. Hasilnya, petugas tidak menemukan sapi yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi tersebut. "Indikasinya, sapi yang diberikan dinas melalui bantuan, malah dijual," ungkapnya.

AKP Diatmika menambahkan, Dinas Peternakan Provinsi Bali memberikan bantuan senilai Rp 200 juta pada kelompok Ternak Sari Dadaka Desa Selat pada tahun 2018 dalam program Simantri. Bantuan itu diperuntukkan untuk membeli sapi 20 ekor. Namun bantuan sapi itu tidak jelas dan diduga diselewengkan.

Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan pihak Dinas Peternakan selaku pemberi dana terkait mekanisme bantuan tersebut. Pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Mengingat penghitungan jumlah kerugian negara harus melalui proses audit.

"Nanti kami akan meminta keterangan dari pemberi dana untuk memastikan apakah memang sapi tersebut boleh dijual atau tidak. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukum. Audit juga perlu dilakukan untuk menemukan kerugian negara," jelasnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Selat, Putu Mara mengaku tak tahu-menahu terkait dugaan penyelewengan bantuan ternak yang kini tengah diselidiki polisi tersebut. Hal ini lantaran ia baru menjabat pada tahun 2019, sedangkan bantuan itu diberikan setahun sebelumnya yakni pada tahun 2018. Yang jelas, kata dia, saat ini Kelompok Ternak Sari Dadaka masih aktif.

"Bantuan itu sebelum saya menjabat sebagai Perbekel, sekitar tahun 2018 dan saya menjabat sebagai Perbekel PAW sejak 2019. Bantuan itu dari Pemerintah Provinsi pada era Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Bantuan itu berupa pembibitan dan memang tidak boleh dijual. Tapi kalau sudah beranak baru bisa dijual," terang Putu Mara. 7mzk

Komentar