nusabali

Dua Kelompok Warga Berhadap-hadapan

Sidang Perdata Gugatan Sewa Lahan Plaba Pura di Desa Bugbug

  • www.nusabali.com-dua-kelompok-warga-berhadap-hadapan

Humas PN Amlapura Aditya Yoga mengatakan sidang pertama ditunda hingga tiga pekan dan akan diagendakan kembali Rabu (13/12). Sebab, beberapa berkas gugatan belum masuk ke meja PN Amlapura.

AMLAPURA, NusaBali
Dua kelompok warga Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem mendatangi Lapangan Tanah Aron Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (22/11), terkait adanya agenda sidang perdata gugatan sewa lahan di PN Amlapura.

Seratusan warga Desa Bugbug yang merupakan pendukung dari kelompok tergugat yang dikoordinasikan Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, datang lebih awal sekitar pukul 08.00 Wita dengan membawa blaganjur. Setiba di Lapangan Tanah Aron, warga yang mengenakan pakaian adat, langsung menabuh blaganjur, di sudut lapangan bagian barat, tanpa ada orasi apa-apa.

Sedangkan petugas Brimob Polda Bali di bawah pimpinan Wakadanyon AKP I Gusti Agung Berawa lebih dulu tiba di Lapangan Tanah Aron, pukul 06.30 Wita. Personel Brimob berkekuatan 90 anggota, juga diperkuat 220 anggota Polres Karangasem di bawah pimpinan Kapolres AKBP Ricko AA Taruna.

Kemudian menyusul datang puluhan warga Desa Bugbug pendukung dari pihak penggugat, berteduh di bagian selatan lapangan. Sedangkan warga Desa Bugbug dari pendukung dari kelompok tergugat berteduh di lapangan bagian utara, sehingga kedua kelompok duduk secara terpisah.

Dari kedua pihak, tidak ada yelyel, tidak ada orasi, setelah pukul 12.00 Wita tiba gilirannya makan siang, maka pendukung kelompok tergugat makan nasi bungkus. Setelah pukul 13.00 Wita, belum juga ada pemberitahuan terkait sidang perdata, pertama.

Humas PN Amlapura Aditya Yoga mengatakan sidang pertama ditunda hingga tiga pekan dan akan diagendakan kembali Rabu (13/12). Sebab, beberapa berkas gugatan belum masuk ke meja PN Amlapura. "Ada berkasnya masih di Jakarta," katanya.

Seperti diketahui, pihak penggugat I Nyoman Jelantik, dari Banjar Bugbug Kaleran, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem menggugat 13 objek gugatan mulai dari Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Pura Ngurah Arsana, Daniel Kriso dari Republik Ceko, David Kvasnicka Republik Ceko, Notaris dan PPAT I Kadek Joni Wahyudi, PT Detiga Neano Resort Bali, PT Starindo Bali Mandiri, Pemprov Bali, MDA Bali, Kementerian Investasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pertanahan Karangasem, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam materi gugatannya I Nyoman Jelantik salah satunya menggugat pihak Kelian Desa Adat yang telah menyewakan kekayaan desa adat berupa tanah pelaba pura tanpa persetujuan seluruh warga. Penggugat telah menunjuk pengacara Ida Bagus Putu Agung dan kawan-kawan yang jumlahnya 15 pengacara.

Penyarikan Desa Adat Bugbug I Wayan Merta membantah, isi materi gugatan itu. "Kami sebelum menyewakan lahan milik Desa Adat Bugbug, telah menggelar paruman diperluas melibatkan warga, pecalang, dan pasikian Yowana. Warga setuju menyewakan tanah desa, dan telah pula kami sosialisasikan," jelas I Wayan Merta.

Walau dua kelompok warga Desa Bugbug, bertemu di Lapangan Tanah Aron, situasi tertib, tanpa riak-riak. Kapolres AKBP Ricko AA Taruna mengatakan, tetap melakukan pengamanan di beberapa titik, mulai dari Gedung PN Amlapura, lokasi parkir, dan jalan raya. "Kami memang tidak khawatir, tetapi pengamanan tetap perlu kami lakukan," jelas Kapolres AKBP Ricko AA Taruna. 7 k16

Komentar