nusabali

Klungkung Warisi Piutang PBB Rp 22 M

  • www.nusabali.com-klungkung-warisi-piutang-pbb-rp-22-m

Pemkab Klungkung mewarisi tagihan piutang Rp 22 miliar terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pusat, per 1 Januari 2014. 

SEMARAPURA, NusaBali
Karena data PBB ini masih bersifat semu, maka lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Derah (BPKPD) Klungkung harus bekerja keras untuk memvalidasi data tersebut.

Hingga per 10 Juli 2017, BPKPD baru mampu memvaliadasi Rp 6 miliar atau 28 persen. Sehingga masih tersisa validasi data PBB lagi Rp 16 miliar. Karena data yang harus divalidasi masih banyak, diprediksi akan selesai sekitar 2-3 tahun kemudian.

Kabid Penagihan DPKPD Klungkung Cokorda Raka Sudarsana mengaku sudah berupaya memvalidasi dan survei ke lapangan sejak 2015 silam. Tujuannya, menuntaskan warisan hutang PBB tersebut, khususnya di sektor PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2). “Baru 28 persen dari Rp 22 miliar itu berhasil kami validasi datanya,” katanya.

Kata dia, Bidang Penagihan juga sudah memungut dengan menempatkan petugas pungut setiap harinya di Kecamatan Dawan 3 orang, Klungkung 5 orang, Banjarangkan 4 orang, dan Kecamatan Nusa Penida 10 orang. Dalam pemungutan itu bekerjasama dengan perangkat desa dan kelian subak. “Pemerintah desa juga sudah dipatok mendapatkan bantuan 10 persen dari pendapatan daerah yang dihasilkan melalui PBB,” katanya.

Sudarsana menyebut, saat ke lapangan ada data yang tidak sesuai dengan data dari Pusat. Misalnya warga tercatat memiliki lahan 5 hektare, namun setelah divalidasi hanya 2 hektare. Hal itu berdasarkan akte tanah yang diperlihatkan oleh warga. “Akte yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) itu yang kita jadikan acuan, karena saat membuat akte BPN kan mengukur langsung,” katanya.

Kabid Pendataan, Penetapan dan Pengelohan Data, BPKPD Klungkung IB Ngurah Mantra menambahkan untuk mengurus pajak PBB tersebut masyarakat belum begitu antusias. Salah satunya disebabknya lemahnya sanksi kalau telat membayar pajak PBB. Sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang PDRB (Pajak Daerah dan Restribusi Daerah), menunggak PBB hanya sebesar dua persen. *wa

Komentar