nusabali

Tarif Parkir di Denpasar Akan Disesuaikan

  • www.nusabali.com-tarif-parkir-di-denpasar-akan-disesuaikan

Perumda BPS rancang kenaikan tarif parkir tepi jalan. Sepeda motor dari Rp 1.000 jadi Rp 2.000, mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000

DENPASAR, NusaBali
Setelah 5 tahun tarif parkir bertahan di nominal Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil per sekali parkir, kini Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar merancang penyesuaian tarif di tahun 2024. Penyesuaian tersebut hanya berlaku untuk parkir tepi jalan di wilayah Kota Denpasar.

Hal itu diungkapkan Dirut Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Sabtu (11/11). Menurut Putrawan, penyesuaian tarif sudah dalam kajian tim dari LPPM Universitas Udayana (Unud). Sebab, selama 5 tahun Perumda BPS alias PD Parkir bertahan dengan standar tarif saat ini.

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memberikan peluang pendapatan kepada petugas parkir. Sebab, selama ini Perumda BPS hanya bisa memberikan 35 persen dari pendapatan mereka per hari. “Ini penyesuaian tarif saja, karena sudah lima tahun kami bertahan. Menurut kami memang sudah seharusnya disesuaikan, karena kami memikirkan petugas parkir juga,” ucap Putrawan.

Kata Putrawan, proses kajian ini sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Denpasar. Jika nantinya disetujui maka akan ditetapkan oleh Pemkot Denpasar. Sebab, penyesuaian tarif ini ada dalam Peraturan Daerah (Perda). “Sekarang keputusan ada di Pemkot Denpasar. Kalau ini (penyesuaian tarif parkir) disetujui, penetapannya dari sana (Pemkot). Kalau tidak, kami menyesuaikan kebijakan Pemkot Denpasar,” jelasnya.

Jika Pemkot menyetujui penyesuaian tarif parkir Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil, maka keputusan itu akan dijalankan di tahun depan. “Jika tidak, kami kembali ke awal itu, tidak ada masalah,” ucap Putrawan.

Menurut Putrawan, penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk parkir tepi jalan yang dikelola Perumda BPS. Sedangkan untuk parkir di pelataran, tarif masih fleksibel sesuai dengan pemilik lahan. Sebab, parkir pelataran sifatnya kerja sama, jika pemilik lahan akan menaikkan tarif maka Perumda BPS mengikuti.

Begitu juga sebaliknya, mantan anggota DPRD Kota Denpasar ini mengemukakan, jika pemilik lahan tetap dengan tarif saat ini ataupun lebih rendah dari itu, tidak akan berpengaruh pada penyesuaian tarif yang dirancang oleh Perumda BPS. “Tarif parkir pelataran itu menyesuaikan dengan pemilik lahan. Tidak berkaitan dengan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan. Sementara hingga September 2023 ini total parkir tepi jalan milik Perumda BPS sebanyak 426 titik dan pelataran 558 titik,” tandasnya. 7 mis

Komentar