nusabali

Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Sosialisasikan LP2B

  • www.nusabali.com-tekan-alih-fungsi-lahan-pemkab-badung-sosialisasikan-lp2b

MANGUPURA, NusaBali - Pemkab Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan gencar melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/11). Sosialisasi ini diikuti oleh aparat pemerintahan desa dan para pekaseh.

Kadis Pertanian dan Pangan Badung I Wayan Wijana, mengatakan sosialisasi LP2B di Kecamatan Abiansemal gencar dilakukan guna menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kejaksaan Negeri Badung, Kantor BPN, Dinas PUPR dan Satpol PP.

“Kami akan melaksanakan sosialisasi di masing-masing kecamatan yang terdapat sebaran LP2B sesuai Keputusan Bupati Badung Nomor 382/048/HK/2022 tentang Penetapan Peta dan Sebaran LP2B,” ujar Wijana.

Mantan Kabag Organisasi Setda Badung ini memaparkan, saat ini lahan baku sawah di Badung tercatat sekitar 8.800 hektare dan yang ditetapkan sebagai LP2B sekitar 6.656 hektare. “Sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya alih fungsi di kawasan LP2B,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat ikut peduli dalam hal pengawasan dan melaporkan kepada instansi terkait jika ada indikasi pelanggaran. “Peserta sosialisasi LP2B di Kecamatan Abiansemal diharapkan ikut mengawasi indikasi pelanggaran untuk mencegah alih fungsi lahan,” harap Wijana. @ ind

Komentar