nusabali

Toko Modern Wajib Jual Produk Lokal

  • www.nusabali.com-toko-modern-wajib-jual-produk-lokal

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal. Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah kewajiban toko ritel modern untuk menjual produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (6/11) mengatakan, kewajiban toko modern untuk menjual produk UMKM lokal ini bertujuan untuk melindungi dan memajukan UMKM Buleleng. 

Dalam waktu dekat ini, Lihadnyana juga berencana akan bertemu dengan manajemen toko modern untuk membicarakan hal tersebut. “Tentu kita sudah menyiapkan hal-hal yang perlu dipenuhi untuk bisa masuk ke toko modern. Sejumlah produk UMKM Buleleng sudah dikurasi, diklasifikasi kelasnya dan kualitasnya,” kata pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini. 

Lihadnyana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendukung UMKM Buleleng, termasuk pembinaan dan peningkatan kualitas produk. “Pemerintah juga mendorong pelaku UMKM untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing dengan produk lainnya,” kata Lihadnyana.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya mendukung Ranperda UMKM Buleleng. Ia berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan penjualan produknya. “Untuk bisa terserap di toko modern tentu ada spesifikasinya tidak sembarangan juga. Sehingga pelaku UMKM juga harus terus meningkatkan kualitas agar mampu berkompetisi dengan produk lainnya,” terang Supriatna.

Selain toko modern Pemkab juga mendorong setiap hotel dan akomodasi di Buleleng menggunakan produk lokal dari hal-hal kecil, misalnya air mineral menggunakan Yeh Buleleng. Pemerintah juga telah mengatur strategi lainnya untuk menghidupkan UMKM dan perekonomian di Buleleng. Seperti program studi banding dari pemerintah luar Buleleng tidak akan diterima jika tidak menginap di Buleleng. 

Sementara itu, hingga saat ini sudah ada lebih dari 67.000 UMKM di Kabupaten Buleleng. Seluruhnya sudah diklasifikasikan baik pada kelas pemula, berkembang, dan sebagainya. Targetnya, UMKM semakin naik kelas dan bisa memberi dampak signifikan pada perekonomian Buleleng. Pemerintah Daerah melalui Dinas Dagperinkop UKM akan terus melakukan pembinaan dan juga terkait kemasan, hingga sarana pemasaran. 7k23

Komentar