nusabali

Beda Partai, Pasutri Ngotot Nyaleg

Sama-sama Tarung dari Dapil Kecamatan Klungkung

  • www.nusabali.com-beda-partai-pasutri-ngotot-nyaleg

Menyikapi aksi dugaan ‘main dua kaki’ Mujana ini, Perindo Klungkung sudah menggelar rapat dengan pengurus dan sepakat akan bersurat ke DPW dan DPP Perindo

SEMARAPURA, NusaBali
Pasangan suami istri (Pasutri) I Nyoman Mujana dan Ni Nengah Suwati sama-sama tarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPRD Klungkung. Keduanya juga sama-sama maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Klungkung. Namun, mereka tarung lewat partai berbeda. Mujana yang merupakan figur incumbent kembali nyaleg lewat Partai Perindo dengan nomor urut 4, sedangkan sang istri Nengah Suwati (new comer) nyaleg lewat Partai Hanura dengan nomor urut 3.

Terkait Mujana dan istri nyaleg dari parpol berbeda, Perindo Klungkung akan bersurat ke DPW maupun DPP Perindo terkait sanksi yang bisa dijatuhkan kepada kadernya ini. Ketua DPD Perindo Klungkung, I Nengah Suwitra mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait masuknya Mujana dan istrinya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Klungkung di Pemilu 2024, namun dari parpol berbeda. Menyikapi aksi dugaan ‘main dua kaki’ Mujana ini, Perindo Klungkung sudah menggelar rapat dengan pengurus dan sepakat akan bersurat ke DPW dan DPP Partai Perindo.

"Terkait sanksi kita serahkan sepenuhnya ke DPP Perindo," ujar Suwitra. Terpisah, Ketua DPC Hanura Klungkung, I Wayan Buda Parwata mengaku tidak ada persoalan terkait hal tersebut (Mujana dan istri nyaleg dari partai berbeda). "Kita terbuka siapa saja boleh bergabung," ujar Buda Parwata. Sementara Nyoman Mujana saat dikonfirmasi terkait sanksi yang kemungkinan akan diberikan induk partainya mengatakan meskipun sang istri tercinta nyaleg lewat partai berbeda, dia tetap akan tarung lewat partainya (Perindo) dengan maksimal.

"Perjuangan saya lewat Partai Perindo tetap gasspoll dan tidak ada kaitannya dengan sang istri, dan saya juga tidak bisa mengekang hak politik istri saya," ujar Mujana saat dihubungi, Minggu (5/11). Dia menilai di Partai Perindo sepengetahuan dirinya tidak ada masalah terkait dengan hal tersebut. Terlebih, kata Mujana dalam Partai Perindo tidak ada AD/ART yang menyebutkan larangan suami istri berbeda partai. "Saya dan istri beda tim walaupun kita satu dapil dalam pencalegan," imbuh Mujana.

Mengenai langkah yang akan diambil Partai Perindo Klungkung, yakni bersurat ke DPW maupun DPP tentang sanksi, Mujana mengaku siap apabila dipanggil oleh induk partai. "Jika memang seperti itu saya siap dipanggil," ujar Mujana. Seperti diketahui Perindo hanya memiliki 1 kursi di DPRD Klungkung dari hasil Pemilu 2019 lalu. Kursi Perindo di DPRD Klungkung itu diduduki oleh Nyoman Mujana. Mujana sempat ‘digoyang’ isu penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya di Pemilu 2019.

Mujana pernah dilaporkan sebanyak dua kali atas penggunaan ijazah palsu untuk tarung dalam Pileg 2019. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Bali dan laporan kedua ke Polres Klungkung. Namun, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara di Polres pada Kamis 19 Januari 2023 lalu, Mujana tidak terbukti menggunakan ijazah palsu. Kesimpulan dari penyidik sesuai dari PKPU dan keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung bahwa ijazah yang dicopy berlegalisir sesuai dengan aslinya. Kasus itu pun akhirnya dihentikan. 7 wan

Komentar